Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP

Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
Jubir KPK Budi Prasetyo mengingatkan publik akan efektivitas Pasal 21 UU Tipikor. [ANTARA/Rio Feisal]

Hakim menyimpulkan bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Kendati demikian, dalam perkara yang sama, Hasto divonis bersalah melakukan suap dan dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.

×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI