Hakim menyimpulkan bahwa Hasto harus dibebaskan dari dakwaan tersebut sesuai Pasal 191 ayat 1 KUHAP. Kendati demikian, dalam perkara yang sama, Hasto divonis bersalah melakukan suap dan dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta.
Lolos di Pengadilan, Hasto Gugat 'Pasal Sakti' yang Pernah Jerat Koruptor E-KTP
Selasa, 29 Juli 2025 | 20:53 WIB
BERITA TERKAIT
Tersangka Tak Ditahan 7 Bulan, KPK: Donny Tri Segera Diproses
29 Juli 2025 | 13:40 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI