Selain menangkap para tersangka, penyidik turut menyita berbagai barang bukti.

Barang bukti yang ditemukan di rumah para tersangka itu di antaranya paspor bayi, paspor orangtua palsu, serta dokumen notaris yang digunakan sebagai dokumen adopsi palsu untuk memuluskan pengiriman bayi ke Singapura.
“Kami juga dapatkan rekening pelaku yang nanti kami akan pelajari lebih dalam,” beber Surawan.
Dalam perkara ini Polda Jawa Barat total telah menetapkan 20 tersangka. Jaringan ini diduga telah beroperasi sejak 2023 dan memperdagangkan sedikitnya 24 bayi yang sebagian besar berasal dari Jawa Barat.
Setiap anggota sindikat memiliki peran berbeda, mulai dari merekrut ibu hamil, menampung bayi, memalsukan dokumen, hingga menjadi kurir pengiriman.