Sengketa Kampung Susun Bayam: Warga Tolak Draf Kontrak Jakpro, Tuntut Kesetaraan dan Janji

Kamis, 31 Juli 2025 | 09:36 WIB
Sengketa Kampung Susun Bayam: Warga Tolak Draf Kontrak Jakpro, Tuntut Kesetaraan dan Janji
Kampung Susun Bayam di Jakarta Utara. Saat ini warga menolak menandatangani kontrak hunian yang disodorkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) karena tidak sesuai dengan yang dijanjikan Gubernur Pramono Anung. (ist)

Suara.com - Kelompok Tani Kampung Bayam Madani menolak menandatangani draf kontrak hunian yang disodorkan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB).

Pasalnya, isi perjanjian dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan yang pernah dibuat bersama Gubernur Pramono Anung dan mengabaikan prinsip kesetaraan antara warga dan korporasi.

Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Furqon, menyatakan bahwa draf kontrak tersebut baru diterima pada Senin (28/7/2025) malam, padahal pertemuan dengan Wali Kota Jakarta Utara untuk membahasnya dijadwalkan keesokan harinya.

Keterbatasan waktu ini membuat pihaknya tidak memiliki cukup kesempatan untuk mempelajari dokumen secara mendalam.

"Karena kami belum sempat mempelajari isi draft tersebut, kami tidak berani menandatanganinya," kata Furqon kepada Suara.com, Selasa (30/7/2025).

Akibatnya, kelompok tani memutuskan untuk tidak menghadiri rapat dan hanya mengirimkan perwakilan untuk menyerahkan surat keberatan.

Sengketa ini merupakan babak baru dari polemik panjang yang dialami warga eks Kampung Bayam sejak tergusur untuk pembangunan Jakarta International Stadium (JIS).

Kampung Susun Bayam yang diresmikan pada Oktober 2022 oleh Gubernur Anies Baswedan saat itu, dimaksudkan sebagai solusi hunian bagi warga terdampak.

Namun, hingga kini warga belum dapat menempatinya karena berbagai persoalan, termasuk ketidaksepakatan soal tarif sewa dan status pengelolaan.

Baca Juga: Ketimpangan di Jakarta Meningkat, Pramono Bicara soal Orang Kaya Makin Kaya

Dua Poin Krusial yang Dipermasalahkan

Menurut Furqon, ada dua masalah fundamental dalam draf kontrak yang ditawarkan Jakpro. Pertama adalah kedudukan warga yang dinilai tidak setara.

Ia memandang Jakpro memposisikan warga sebagai pihak yang lemah dan hanya menerima keputusan secara pasif tanpa adanya ruang negosiasi yang adil.

"Ada dua poin. Pertama, soal kedudukan warga dan Jakpro dalam perjanjian harus setara. Dalam draf sebelumnya, posisi warga tidak jelas—seperti pihak yang hanya menerima," ujarnya.

Poin krusial kedua adalah tidak adanya kepastian hukum mengenai masa tinggal dan masa kerja di KSB.

Kelompok tani menuntut agar hak hunian dan hak kelola pertanian selama 30 tahun dicantumkan secara eksplisit dalam kontrak.

Tuntutan ini didasarkan pada kesepakatan yang telah dicapai dalam rapat bersama tim transisi gubernur dan Jakpro pada 28 Februari 2025.

"Kami ingin agar masa hunian dan kerja di KSB dituangkan secara tegas selama 30 tahun, sesuai kesepakatan 28 Februari," tegas Furqon.

Namun, permintaan tersebut tampaknya belum mendapatkan respons positif dari Jakpro.

Menurut Furqon, jawaban yang diterima selalu mengambang dan tidak memberikan kepastian.

"Mereka tidak menolak secara langsung, tapi selalu bilang ‘akan dipelajari’. Tidak ada kejelasan hingga hari ini," katanya.
Pendekatan Sepihak dan Cita-Cita Petani Kota

Furqon menyayangkan pendekatan Jakpro yang dianggapnya terlalu sepihak dan minim dialog.

Padahal, kelompoknya secara proaktif telah menggarap lahan pertanian di kawasan KSB, menunjukkan komitmen mereka untuk berkontribusi pada lingkungan sekitar, meskipun hak untuk tinggal belum juga mereka dapatkan.

Warga Kampung Bayam, yang banyak di antaranya berprofesi sebagai petani kota, memiliki cita-cita untuk menjadikan kawasan tersebut sebagai jantung pertanian urban di Jakarta.

Pramono dan Rano Karno menyerahkan kunci hunian Kampung Susun Bayam kepada warga eks Kampung Bayam, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Fakhri)
Pramono dan Rano Karno menyerahkan kunci hunian Kampung Susun Bayam kepada warga eks Kampung Bayam, Kamis (6/3/2025). (Suara.com/Fakhri)

Keterlibatan mereka dalam pengelolaan lahan diharapkan dapat menjadi model pemberdayaan masyarakat yang terintegrasi dengan pembangunan kota modern.

"Kami ini petani kota yang ingin menghidupkan kembali jantung kota Jakarta lewat pertanian. Tapi seolah tidak ada kepercayaan dari pemerintah, padahal ini cita-cita besar," pungkasnya.

Sementara itu, sebagian warga eks Kampung Bayam lainnya yang selama ini tinggal di Rusun Nagrak telah setuju untuk pindah ke KSB dan menandatangani kontrak pada hari yang sama.

Namun, Kelompok Tani Kampung Bayam Madani tetap bersikeras menuntut pemenuhan janji dan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI