Kasus Pemerkosaan Balita Oleh Anak SD, Pengakuan Ibu Korban Bikin Hati Teriris

M Nurhadi

Kamis, 31 Juli 2025 | 15:21 WIB
Kasus Pemerkosaan Balita Oleh Anak SD, Pengakuan Ibu Korban Bikin Hati Teriris
Ilustrasi (Unsplash)

Suara.com - Kasus pemerkosaan dengan pelaku seorang anak SD di Kota Bekasi, Jawa Barat terus menjadi sorotan. Mirisnya, korban dari kasus ini adalah seorang anak balita.

Perkembangan kasus ini mendapatkan atensi publik, termasuk melalui media sosial. Baru-baru ini, salah seorang warganet mempertanyakan apa hukuman yang tepat, terutama yang memberikan keadilan bagi korban yang kabarnya masih balita dan kelaurga.

Berdasarkan laporan warganet yang disebut mengutip catatan dari orang tua korban, kecurigaan orang tua bermula ketika korban mendadak tidak mau lagi datang ke masjid. Kebiasaan ini berbeda dari biasanya. Bocah tersebut biasanya bersemangat ketika mendengarkan azan dan langsung lari ke masjid sambil membawa sarung.

Saat ibunya bertanya mengapa kebiasaan tersebut lenyap, sang anak memberi pengakuan mengejutkan. Dia mengaku bahwa ada anak lain yang berusia kurang dari 12 tahun memasukkan alat kelaminnya.

Merujuk pada penuturan ibu korban melalui akun Instagram pribadi, ibu korban menuturkan,"Hari ini saya menerima keputusan pengadilan. Pelaku hanya dihukum rehabilitasi 6 bulan. Hukum tidak memberi saya ruang untuk berjuang lebih jauh. Tapi saya tidak ikhlas! Anak saya trauma seumur hidup, pelaku hanya direhab 6 bulan. Ini bukan keadilan, ini penghinaan."

Ibu korban, NDP berharap, alasan di bawah umur bukan alasan bagi hukum untuk tidak berpihak kepada korban. "Terlalu banyak korban yang tidak mendapatkan keadilan dengan alasan pelaku masih di bawah umur. Tidak boleh ada lagi ibu korban seperti saya, tidak boleh ada lagi monster yang yang dilindungi dengan celah hukum!" ujarnya, melalui akun media sosial miliknya.

Pemerkosaan dengan pelaku dan korban sama-sama anak di bawah umur ini menarik perhatian warganet. Mereka pun melontarkan sejumlah komentar. “Semua perlu rehab psikososial: anak pelaku, anak korban, keluarga pelaku, dan keluarga korban. Coba tanya ke DP3A itu, apakah bisa kasih layanan konseling ke keluarga juga? Komdigi juga harusnya peka soal begini: internet diakses oleh anak,” ujar seorang netizen.

“Semua perlu rehab psikososial: anak pelaku, anak korban, keluarga pelaku, dan keluarga korban. Coba tanya ke DP3A itu, apakah bisa kasih layanan konseling ke keluarga juga? Komdigi juga harusnya peka soal begini: internet diakses oleh anak,” ujar yang lain.

Sementara itu, dalam makalah National Conference For Law Studies yang diterbitkan UPN Veteran Jakarta menyatakan sistem peradilan pidana anak dilaksanakan dengan berdasarkan asas:17 Perlindungan; Keadilan; Nondiskriminasi; Kepentingan terbaik bagi anak; Penghargaan terhadap pendapat anak; Kelangsungan hidup dan tumbuh kembang anak; Pembinaan dan pembimbingan anak; Proporsional; Perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir; dan Penghindaran pembalasan.

baca juga

Bentuk-bentuk perlindungan yang diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum berdasar kepada UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang memberikan perlindungan kepada anak dalam tahap penangkapan dan penahanan, penyidikan, penuntutan, persidangan dan pembinaan, dan melalui penerapan diversi. 

Pada praktek yang dipersidangan jaksa ataupun hakim untuk menuntut ataupun memutuskan perkara anak pelaku selalu saja memberikan hukuman badan atau penjara anak. Seharusnya untuk anak pelaku korban pemerkosaan dan sesuai Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP Anak). Jika merujuk pada restoratif justice, yang memberikan sanksi-sanksi untuk pertanggungjawabannya di lakukan pembinaan ke balai pelatihan anak guna mendapatkan pendidikan yang layak sesuai UUD 45 alinia ke 4 yaitu secara tegas dinyatakan bahwa negara berkewajiban mencerdaskan kehidupan bangsa.

Salah satu peraturan yang menarik dicermati dan didiskusikan adalah UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPP Anak). Peraturan a quo memiliki kekhasan bila dibandingkan dengan KUHAP, bahkan boleh dikatakan memperkenalkan pranata hukum baru dalam peradilan pidana yakni diversi dan keadilan restoratif (restorative justice). Suatu konsep yang berkembang yang melibatkan korban di dalamnya disebut restorative justice.

Pelaku tindak pidana anak yang sedang menunggu proses peradilan mendapatkan penambahan masalah dalam sisi moril dan psikis. Namun yang menjadi permasalahan penting untuk dikaji yaitu bagaimana proses peradilan pidana yang harus dihadapi dan bagaimana penerapan perlindungan hukum yang dilakukan dalam proses pemeriksaan perkara pidana anak yang masih rentan kemampuan fisik dan mentalnya.

Lebih jauh, hukum seharusnya bisa melihat dari sisi kacamata tertinggi. Bagaimana dampak besar kasus ini terutama terhadap korban, dan masa depannya. Tanpa menutup mata terhadap pelaku, hukum di Indonesia diharapkan bisa terus beradaptasi dengan perkembangan jaman dan tantangan yang terus datang. Seperti dalam kasus ini, terkait bagaimana celah kerentanan hukum terhadap umur pelaku menjadi tekanan yang berat bagi keluarga korban.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks

Diikat dan Diperkosa di Pusat Judol Kamboja, Nestapa Perempuan WNI Dijebak Jadi Budak Seks

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 12:35 WIB

Mengerikan! Balita Tewas di Tangan Ayah di Ciputat, Ditendang, Dimasukkan Kardus, Lalu Dibanting

Mengerikan! Balita Tewas di Tangan Ayah di Ciputat, Ditendang, Dimasukkan Kardus, Lalu Dibanting

News | Selasa, 29 Juli 2025 | 09:48 WIB

Rekam Jejak Warta Kusuma Legenda Timnas Indonesia Asal Bekasi yang Tutup Usia

Rekam Jejak Warta Kusuma Legenda Timnas Indonesia Asal Bekasi yang Tutup Usia

Bola | Senin, 28 Juli 2025 | 09:00 WIB

4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi

4 Kali Perkosa Putri Sulung, Begini Aksi Bejat Predator Seks Anak di Bekasi

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 16:27 WIB

Sadis! Balita Kakak-Beradik di Samarinda Tewas, Kain Sarung dan Prilaku Aneh Sang Ayah jadi Misteri

Sadis! Balita Kakak-Beradik di Samarinda Tewas, Kain Sarung dan Prilaku Aneh Sang Ayah jadi Misteri

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 11:56 WIB

Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap: Korban 77 Orang, Rugi Rp4 Miliar

Emak-emak Otak Penipuan Kontrakan Murah di Bekasi Ditangkap: Korban 77 Orang, Rugi Rp4 Miliar

News | Sabtu, 26 Juli 2025 | 01:10 WIB

Terkini

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:18 WIB

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

Harga Minyak Dunia Turun, Pemerintah Jelaskan Alasan Pertamax Belum Ikut Murah

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:10 WIB

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

Sony Sonjaya Ungkap Peran Nanik S Deyang Dalam Perkara Dugaan Korupsi MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 22:02 WIB

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

Sony Sonjaya 'Bernyanyi', Dugaan Pengadaan CCTV Rp300 Miliar Muncul di Kasus MBG

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:57 WIB

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

Jadi Korban Hanania Grup, Uang Muka Haji Plus Davina Karamoy 10.000 USD Terancam Hangus

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:43 WIB

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

Kursi Dirut PLN Digoyang Isu Reshuffle, Danantara Beri Sinyal RUPSLB Digelar!

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:38 WIB

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

Hotel Sultan Dieksekusi, Dasco Minta Kemensetneg Akomodir Nasib Para Karyawan

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:24 WIB

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

KPK Tegaskan Tak Hentikan Penyelidikan Kasus MBG Meski Kejagung Sudah Tetapkan Tersangka

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:17 WIB

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

Usai 10 Jam Diperiksa, Sony Sonjaya Keluar dengan Kepala Tegak Tanpa Sepatah Kata

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 21:01 WIB

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

Direksi Baru BEI Langsung Temui DPR, Reformasi Pasar Modal dan Integritas Jadi Prioritas

News | Kamis, 18 Juni 2026 | 20:50 WIB