Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah

Kamis, 31 Juli 2025 | 22:23 WIB
Dapat Amnesti, Pengacara: Artinya Presiden Prabowo Percaya Hasto Tak Bersalah
Terdakwa kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan, Hasto Kristiyanto mendapat amnesti dari Presiden Prabowo Subianto. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Langkah besar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak hanya disambut dengan ucapan terima kasih.

Bagi kubu Hasto, pengampunan ini dimaknai sebagai sebuah "senjata" untuk memvalidasi narasi mereka selama ini: bahwa kasus yang menjerat Hasto sarat dengan muatan politis.

Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, secara terbuka menilai bahwa pemberian amnesti ini adalah sinyal kuat dari Presiden Prabowo yang meyakini kliennya tidak melakukan kesalahan seperti yang dituduhkan.

“Kalau memang betul seperti itu, berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto,” kata Maqdir kepada wartawan, Kamis (31/7/2025).

Pernyataan ini mengubah amnesti dari sekadar tindakan pengampunan menjadi sebuah pembenaran politis.

Bagi tim hukum Hasto, ini adalah momen untuk menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan sejak awal memang bermasalah.

Menuding Politisasi dan Menyindir KPK

Maqdir Ismail tidak berhenti di situ. Ia menggunakan momentum ini untuk menegaskan kembali argumen lama mereka bahwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menyeret nama buron Harun Masiku ini telah dipolitisasi oleh pihak-pihak tertentu.

“Pak Hasto nggak melakukan apa pun sehingga kalau kami, betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan, gitu loh,” tambah Maqdir.

Baca Juga: Di Bali Megawati Serukan PDIP Dukung Pemerintah, Di Jakarta Prabowo Beri Amnesti ke Hasto

Lebih lanjut, ia seolah menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang menangani kasus ini.

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo memberikan amnesti menunjukkan bahwa pemerintah sendiri tidak ingin ada politisasi dalam kasus Hasto, sebuah sikap yang ia nilai berbeda dengan pendekatan KPK.

“Kalau memang betul seperti itu begitu, kita sambut baik lah, kita hargai keputusan pemerintah itu. Artinya memang pemerintah tidak ingin, apa ya, melakukan politisasi terhadap kasusnya mas Hasto ini,” tandas Maqdir.

Disetujui DPR dalam Paket Amnesti Massal

Usulan amnesti untuk Hasto Kristiyanto datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto dan telah mendapat persetujuan dari DPR RI.

Keputusan ini diambil setelah Rapat Konsultasi antara pemerintah dan pimpinan DPR beserta seluruh fraksi pada Kamis malam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI