Menakar Seberapa Layak Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 10:47 WIB
Menakar Seberapa Layak Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Dapat Abolisi dan Amnesti
Presiden RI Prabowo Subianto akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk secara resmi memberikan abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong dan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto. (kolase Suara.com/Dwi Bowo Raharjo)

Sementara, Tom Lembong sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menilai Tom terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya sejumlah perusahaan produsen gula. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara.

Presiden Prabowo Subianto kemudian mengajukan permohonan abolisi untuk Tom ke DPR, yang kemudian disetujui pada Kamis (31/7/2025) malam. Dengan adanya abolisi, seluruh proses hukum yang sedang berjalan terhadap Tom dihentikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI