Prabowo Layak Dapat Rekor MURI, Presiden Pertama yang Mengampuni Koruptor

Wakos Reza Gautama

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Prabowo Layak Dapat Rekor MURI, Presiden Pertama yang Mengampuni Koruptor
Prabowo Subianto adalah presiden pertama yang memberikan pengampunan kepada koruptor. [suara.com/novian]

Suara.com - Presiden RI Prabowo Subianto memberikan pengampunan kepada dua terdakwa kasus korupsi, Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong.Hasto mendapat amnesti dan Tom Lembong diberikan abolisi.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan. Sedangkan ketika seseorang diberikan abolisi, maka penuntutan terhadap orang tersebut ditiadakan.

Artinya sebentar lagi baik Hasto maupun Tom Lembong akan segera menghirup udara bebas setelah terkungkung di dalam penjara.

Hasto merupakan terdakwa kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI lewat jalur pergantian antarwaktu (PAW).

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

Sementara itu, Tom Lembong terbukti bersalah melakukan perbuatan korupsi terkait impor gula kristal mentah. Dia dihukum 4,5 tahun penjara.

Menurut majelis hakim, kebijakan Tom Lembong mengimpor gula kristal mentah telah merugikan negara sebesar Rp 194.718.181.818,19 atau Rp 194,7 miliar.

Pemberian amnesti dan abolisi bukan hal baru dalam sejarah Republik ini. Hampir semua hampir semua Presiden RI pernah memberikan amnesti dan abolisi.

Namun dari Sukarno hingga Jokowi, mereka tidak pernah memberikan pengampunan kepada orang yang terlibat dalam kasus korupsi.

baca juga

Sebagian besar, orang-orang yang mendapat amnesti dan abolisi dari presiden adalah para tahanan politik. Artinya Prabowo adalah presiden pertama yang mengobral haknya itu ke orang yang terlibat kasus korupsi.

Alvin Nicola, Peneliti Transparency International Indonesia dalam tulisannya, menyebutkan penggunaan amnesti—baik dalam kasus kejahatan ekonomi maupun yang lebih lazim digunakan dalam konteks pelanggaran hak asasi manusia (HAM)—merupakan tindakan yang sangat kontroversial secara politik karena membenturkan secara langsung prinsip-prinsip pertanggungjawaban dan akuntabilitas pidana.

Dengan membatalkan putusan pengadilan dan/atau menghentikan penyelidikan dan penuntutan, menurut dia, amnesti justru dapat melemahkan upaya untuk memberikan efek jera dan bahkan lebih jauh lagi seakan memberikan impunitas bagi mereka yang merenggut uang negara.

Alvin mengatakan kebijakan amnesti bagi koruptor juga jelas tidak menguntungkan Presiden Prabowo Subianto karena justru akan semakin menyuburkan budaya impunitas karena calon pelaku kejahatan mengetahui bahwa korupsi pada akhirnya akan diabaikan atau diampuni.

Dia beranggapan pemberian amnesti atau beberapa bentuk keringanan terhadap koruptor—selain yang sudah diatur dalam UU saat ini—juga merupakan keputusan yang sangat sensitif sehingga rentan memicu penolakan publik yang besar.

"Amnesti yang dinormakan secara terlalu luas atau berulang akan kian memperkuat sinyal impunitas karena berpotensi digunakan sebagai ”karpet merah” bagi para konglomerat korup serta pelaku kejahatan ekonomi dan pencucian uang," ujarnya dikutip dari artikel yang terbit di Harian Kompas pada 2 Januari 2025 lalu.

Berikut ini data pemberian amnesti dan abolisi dari masa ke masa:

1. Presiden Sukarno

Presiden Soekarno membebaskan orang-orang yang terlibat pemberontakan Daud Bereueh di Aceh melalui Amnesti (Keppres No. 180 tahun 1959 tentang Pemberian Amnesti dan Abolisi) di tahun 1959.

Di tahun yang sama, Presiden Soekarno juga memberikan amnesti dan abolisi bagi mereka yang terlibat pemberontakan DI/TII Kahar Muzakar di Sulawesi Selatan (Keppres No. 303 Tahun 1959).

2. Presiden Suharto

Pada tahun 1977, Presiden Soeharto memberi amnesti dan abolisi bagi anggota Fretilin Timor Timur agar mereka bisa terlibat dalam pembangunan (Keppres No. 63 tahun 1977).

3. Presiden Habibie

Pada tahun 1998, Presiden Habibie memberikan amnesti (Keppres No. 80 tahun1998) kepada Sri Bintang Pamungkas dan Muchtar Pakpahan, hingga Hendrikus Kowip, Kasiwirus Iwop, dan Benediktus Kuawamba yang masing-masing terkait isu separatisme di Timor Timur, Aceh dan Papua.

4. Presiden Gus Dur

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid memberikan amnesti bagi setidaknya 95 tahanan politik Timor Timur dan mereka yang dihukum untuk Tragedi 1965 (Keppres No. 157 hingga 160 Tahun 1999).

5. Presiden SBY

Pada tahun 2005, Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono juga memberikan amnesti dan abolisi kepada mereka yang terlibat Gerakan Aceh Merdeka (Keppres No. 22 tahun 2005).

6. Presiden Jokowi

Pada tahun 2019, Presiden Joko Widodo juga memberikan amnesti, meskipun bukan untuk perkara makar, yaitu kepada Baiq Nuril, yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan pertimbangan kemanusiaan.

Memberikan amnesti kepada dosen Universitas Syiah Kuala Saiful Mahdi yang dijerat Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait pencemaran nama baik.

Untuk perkara makar, pada tahun 2015 Presiden Joko Widodo pernah memberikan grasi kepada lima tahanan politik Papua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik

Rekonsiliasi atau Impunitas? 5 Fakta Abolisi Tom Lembong yang jadi Sorotan Publik

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:14 WIB

Pakar Hukum UGM: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi, Sedangkan Hasto Amnesti?

Pakar Hukum UGM: Kenapa Tom Lembong Dapat Abolisi, Sedangkan Hasto Amnesti?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:09 WIB

Reaksi Dingin Jokowi soal Manuver Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong: Hak Prerogatif Presiden!

Reaksi Dingin Jokowi soal Manuver Prabowo Bebaskan Hasto dan Tom Lembong: Hak Prerogatif Presiden!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:09 WIB

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP, KPK Kecewa?

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto PDIP, KPK Kecewa?

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:09 WIB

Hasto Dapat Karpet Merah Amnesti dari Prabowo, KPK: Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti!

Hasto Dapat Karpet Merah Amnesti dari Prabowo, KPK: Perburuan Harun Masiku Tak Terhenti!

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 15:01 WIB

Terkini

Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC

Kolaborasi TelkomGroup, Nongsa Digital Park, dan BW Digital Perkuat Infrastruktur Kabel Laut NCC

Bisnis | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:12 WIB

Amerika Keok Lagi, Drone Kamikaze Iran Hancurkan Pangkalan Ahmed Al-Jaber Kuwait

Amerika Keok Lagi, Drone Kamikaze Iran Hancurkan Pangkalan Ahmed Al-Jaber Kuwait

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:11 WIB

ROG Homecoming Jadi Panggung Inovasi Asus, Komunitas Diajak Lihat Teknologi Masa Depan

ROG Homecoming Jadi Panggung Inovasi Asus, Komunitas Diajak Lihat Teknologi Masa Depan

Tekno | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:10 WIB

Bisakah Kita Percaya AC dari Merek Laptop? Membongkar Paradoks Acerpure

Bisakah Kita Percaya AC dari Merek Laptop? Membongkar Paradoks Acerpure

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:08 WIB

Dua Tahun Jadi Reruntuhan, Begini Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Kini

Dua Tahun Jadi Reruntuhan, Begini Kondisi SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Kini

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:07 WIB

Bunga KPR Cuma 1,75%! Saatnya Wujudkan Rumah Impian di BRI KPR EXPO 2026

Bunga KPR Cuma 1,75%! Saatnya Wujudkan Rumah Impian di BRI KPR EXPO 2026

Bri | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:03 WIB

BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital

BRI dan PERBANAS Bersinergi dengan OJK serta Kemkomdigi Wujudkan Ekosistem Keuangan Digital

Jawa Tengah | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:02 WIB

Review Hanasui Power Retinol Expert Serum, Hempas Flek Hitam dan Garis Halus Budget Murmer

Review Hanasui Power Retinol Expert Serum, Hempas Flek Hitam dan Garis Halus Budget Murmer

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:00 WIB

Ulasan One Day Off: Mencari Ruang di Tengah Rutinitas yang Berulang

Ulasan One Day Off: Mencari Ruang di Tengah Rutinitas yang Berulang

Your Say | Selasa, 21 Juli 2026 | 12:00 WIB

BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital

BRI Perkuat Kolaborasi dengan OJK, PERBANAS, dan Kemkomdigi Cegah Kejahatan Keuangan Digital

Batam | Selasa, 21 Juli 2026 | 11:58 WIB

×