Yusril 'Turun Gunung' Bela Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah!

Erick Tanjung, Yaumal Asri Adi Hutasuhut

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Yusril 'Turun Gunung' Bela Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya 'turun gunung' untuk mengakhiri polemik. Ia pasang badan membela keputusan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah sah dan sesuai konstitusi.

Yusril mengatakan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 14 UUD 1945.

"Saya menegaskan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat 11 1954 tentang amnesti dan abolisi," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ia membeberkan bahwa Presiden Prabowo telah mengikuti prosedur dengan benar, yakni meminta pertimbangan terlebih dahulu dari DPR RI.

"Presiden telah meminta pertimbangan dari DPR lewat surat yang dikirimkan. Juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR," ujarnya.

Yusril juga meluruskan simpang siur mengenai dampak hukum dari keputusan ini. Menurutnya, baik amnesti maupun abolisi secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan segala proses hukum yang dilakukan pada Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tak perlu banding atas putusan yang telah diberikan pada tingkat pertama," tegasnya.

Hal yang sama berlaku untuk Tom Lembong, yang kasusnya juga dianggap hangus.

"Bagi Tom Lembong, dengan pemberian abolisi maka segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," sambungnya.

baca juga

Sebagai informasi, keputusan ini mengakhiri dua kasus besar yang menyita perhatian publik. Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sementara itu, Tom Lembong divonis lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dengan turunnya amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui DPR, kedua vonis tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

Wacana CFD 2 Hari Seminggu, Pramono Anung Mau Dengar Masukan Warga Dulu

News | Senin, 14 September 2026 | 12:07 WIB

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal

Sumut | Senin, 14 September 2026 | 12:03 WIB

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

Singapura Masih Tersiksa Asap Kebakaran Hutan Kalimantan, Kualitas Udara Masih Buruk

News | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

7 Cara Hemat Listrik dengan Kulkas 2 Pintu, Tagihan Terkendali Meski Dipakai Setiap Hari

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 12:02 WIB

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Kebakaran Landa Kebun Kelapa di Indragiri Hilir, Diduga Akibat Gambut Mengering

Riau | Senin, 14 September 2026 | 11:58 WIB

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

7 Pembersih Udara Terbaik untuk Alergi Debu, Efektif Saring Partikel Mikro Pakai HEPA Filter

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:56 WIB

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Masa Lalu Biksu Mesum di Thailand Dibongkar Polisi: Pernah Menikah dan Jadi Dukun

Entertainment | Senin, 14 September 2026 | 11:54 WIB

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Apakah Parfum Melati Viva Bagus dan Tahan Lama? Cek Harga dan Ulasan Penggunanya

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Apakah Serum PDRN DNA Salmon Bisa Membantu Meratakan Tekstur Bekas Jerawat Bopeng?

Lifestyle | Senin, 14 September 2026 | 11:52 WIB

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Mengapa Pemerintah Izinkan PLN Lakukan Pengeboran Gunung Ungaran di Tengah Surplus Listrik?

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 11:48 WIB

×