Yusril 'Turun Gunung' Bela Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah!

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:33 WIB
Yusril 'Turun Gunung' Bela Prabowo: Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Sah!
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan atau Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, akhirnya 'turun gunung' untuk mengakhiri polemik. Ia pasang badan membela keputusan Presiden Prabowo Subianto, menegaskan bahwa pemberian amnesti untuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan abolisi untuk Tom Lembong sudah sah dan sesuai konstitusi.

Yusril mengatakan bahwa seluruh proses telah dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama Pasal 14 UUD 1945.

"Saya menegaskan pemberian amnesti dan abolisi kepada Hasto Kristiyanto dan kepada Tom Lembong sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan UUD 1945 dan UU Darurat 11 1954 tentang amnesti dan abolisi," kata Yusril dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (1/8/2025).

Ia membeberkan bahwa Presiden Prabowo telah mengikuti prosedur dengan benar, yakni meminta pertimbangan terlebih dahulu dari DPR RI.

"Presiden telah meminta pertimbangan dari DPR lewat surat yang dikirimkan. Juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam rangka berkonsultasi dan meminta pendapat DPR," ujarnya.

Yusril juga meluruskan simpang siur mengenai dampak hukum dari keputusan ini. Menurutnya, baik amnesti maupun abolisi secara otomatis menghentikan seluruh proses hukum yang sedang berjalan.

"Dengan segala proses hukum yang dilakukan pada Pak Hasto itu otomatis dihapuskan. Jadi beliau tak perlu banding atas putusan yang telah diberikan pada tingkat pertama," tegasnya.

Hal yang sama berlaku untuk Tom Lembong, yang kasusnya juga dianggap hangus.

"Bagi Tom Lembong, dengan pemberian abolisi maka segala proses penuntutan terhadap beliau dihapuskan, jadi dianggap tidak ada penuntutan terhadap beliau," sambungnya.

Sebagai informasi, keputusan ini mengakhiri dua kasus besar yang menyita perhatian publik. Hasto Kristiyanto sebelumnya divonis 3 tahun 6 bulan penjara dalam perkara suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

Sementara itu, Tom Lembong divonis lebih berat, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi impor gula saat ia menjabat sebagai Menteri Perdagangan.

Dengan turunnya amnesti dan abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui DPR, kedua vonis tersebut kini tidak lagi memiliki kekuatan hukum.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi

Beda Nasib Hasto dan Tom Lembong di Tangan Prabowo? Pakar Ungkap Perbedaan Amnesti dan Abolisi

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:26 WIB

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

Detik-detik Kebebasan Tom Lembong, Kuasa Hukum Ungkap Suasana Haru Ini

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 18:02 WIB

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

Jelang Bebas, Tom Lembong Sibuk Lakukan Ini untuk Para Tahanan Lain

News | Jum'at, 01 Agustus 2025 | 17:58 WIB

Terkini

Dana MBG Mengalir ke Daerah, BGN Libatkan Intel Kejaksaan Perkuat Pengawasan

Dana MBG Mengalir ke Daerah, BGN Libatkan Intel Kejaksaan Perkuat Pengawasan

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:04 WIB

Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa

Analisis Militer: Iran Pakai Strategi 'Vietnam Kedua' yang Bikin AS Putus Asa

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:02 WIB

Mudik Lebaran Pengaruhi Polusi Udara di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?

Mudik Lebaran Pengaruhi Polusi Udara di Indonesia, Apa yang Harus Dilakukan?

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 13:00 WIB

Donald Trump Naik Pitam, Keir Starmer Bersikeras Inggris Ogah Bantu AS Lawan Iran

Donald Trump Naik Pitam, Keir Starmer Bersikeras Inggris Ogah Bantu AS Lawan Iran

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:50 WIB

Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

Kasatgas PRR Minta Pemda Segera Rampungkan Pendataan Warga yang Akan Tempati Huntap

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:50 WIB

Hidup di Garis Depan Perang! Kakek Israel Ogah Mengungsi: Suara Rudal seperti Drum Orkestra

Hidup di Garis Depan Perang! Kakek Israel Ogah Mengungsi: Suara Rudal seperti Drum Orkestra

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:43 WIB

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

Legislator PKB: Pemotongan Gaji Pejabat adalah Pesan Kepemimpinan Moral di Tengah Krisis Global

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:36 WIB

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

Kemnaker Respons Laporan 25 Ribu Buruh Belum Terima THR: Perusahaan Wajib Bayar Plus Denda

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:32 WIB

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

Bagaimana Deforestasi Picu Krisis Air dan Pangan? Ini Temuan KEHATI

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:30 WIB

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

Trump Ancam Serang Kuba, Presiden Miguel Daz Canel Siapkan 'Neraka' untuk Pasukan AS

News | Selasa, 17 Maret 2026 | 12:27 WIB