Suara.com - Isu pemblokiran rekening tidak aktif atau 'rekening nganggur' oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sukses membuat publik geger dan resah.
Banyak nasabah bank khawatir dana mereka yang tersimpan di rekening yang jarang terpakai bisa tiba-tiba raib disita negara. Namun, klarifikasi tegas datang dari orang yang pernah memimpin lembaga intelijen keuangan tersebut.
Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum yang sebenarnya di balik isu panas ini.
Ia menegaskan bahwa PPATK sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemblokiran rekening nasabah secara permanen. Pernyataan ini menjadi jawaban telak atas keresahan yang meluas di masyarakat.
Dalam perbincangan mendalam di Podcast Helmy Yahya Official, Yusuf meluruskan kesalahpahaman yang beredar. Ia memaparkan batasan kewenangan lembaganya secara gamblang.
"Secara legal formal, PPATK itu tidak mempunyai kewenangan memblokir rekening," ujar Yusuf dengan lugas.
Menurutnya, mandat yang dimiliki PPATK hanyalah penghentian sementara transaksi keuangan. Itu pun dengan batas waktu yang sangat ketat, yakni maksimal 5 hari kerja. Jangka waktu ini bisa diperpanjang hingga 15 hari, namun hanya jika ada proses pendalaman atau analisis lebih lanjut yang mendesak.
Lalu Siapa yang Berhak Membekukan Rekening?
![Mantan Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, membongkar fakta hukum bersama Helmy Yahya. [YouTube/Helmy Yahya Bicara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/08/01/57988-mantan-kepala-ppatk-muhammad-yusuf.jpg)
Jika bukan PPATK, lantas siapa institusi yang memiliki kuasa untuk membekukan rekening seseorang secara permanen? Muhammad Yusuf menjelaskan bahwa kewenangan absolut itu berada di tangan aparat penegak hukum.
Baca Juga: PPATK Blokir Rekening Warga Tanpa Proses Hukum, Bukti Melampaui Kewenangan?
"Pemblokiran itu hanya oleh penegak hukum, oleh penyidik, penuntut umum, atau hakim, itu pun hanya 30 hari, setelah 30 hari itu kalau terbukti harus disita," jelas Yusuf.
Artinya, proses pemblokiran rekening adalah langkah hukum serius yang bersifat sementara dan harus memiliki dasar penyelidikan tindak pidana yang kuat. Setelah 30 hari, harus ada keputusan hukum yang jelas, misalnya penyitaan aset jika terbukti berasal dari kejahatan.
Sentilan Publik dan 'Terobosan' Kontroversial

Keresahan publik ini tergambar jelas dari pertanyaan yang diajukan Helmy Yahya sebagai pemandu acara. Ia menyuarakan langsung kegelisahan masyarakat.
"Keresahan-keresahan masyarakat terkait isu pemblokiran rekening tidak aktif," ungkap Helmy Yahya. Ia bahkan mengutip seloroh satire yang viral di tengah masyarakat: "tanah nganggur diambil, rekening nganggur diambil, kitanya nganggur tidak diurusin".
Sentilan ini menyoroti betapa sensitifnya kebijakan yang menyangkut aset pribadi warga negara. "Pentingnya komunikasi publik dan kematangan kebijakan dari instansi terkait agar tidak menimbulkan kesalahpahaman," tambah Helmy.
Yusuf menduga, langkah PPATK yang memicu polemik ini merupakan sebuah "terobosan" yang diambil karena frustrasi menghadapi maraknya penggunaan rekening nomine atau pinjam nama untuk menampung dana hasil kejahatan, seperti korupsi dana Bansos hingga suap.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya klarifikasi terlebih dahulu kepada pemilik rekening. Di sisi lain, perbankan juga semestinya berani menolak permintaan PPATK jika tidak disertai alasan yang kuat sesuai ketentuan hukum, misalnya kecurigaan bahwa rekening tersebut akan digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan atau menggunakan identitas palsu.