Suara.com - Di saat seragamnya harus menjadi simbol pelindung, seorang oknum polisi justru berubah menjadi predator.
Kabar mengejutkan datang dari Mamuju Tengah (Mateng), Sulawesi Barat, di mana seorang kurir wanita berinisial ST (23) menjadi korban pelecehan seksual oleh oknum polisi, Bripda S (25).
Kisah viral ini sontak memicu amarah netizen, terutama generasi muda yang geram melihat potret buram penegak hukum.
Bagaimana bisa seorang kurir yang sedang bekerja malah mengalami trauma di tangan aparat?
Detik-Detik Mencekam di Balik Pintu Kamar Kos
Bayangkan, Anda sedang fokus bekerja, tiba-tiba ditarik paksa ke dalam situasi yang mengancam nyawa dan kehormatan.
Itulah yang dialami ST pada Selasa pagi, 29 Juli 2025. Kronologi kejadiannya benar-benar membuat darah mendidih:
Berikut kronologinya, pukul 07.30 WITA, ST tiba di sebuah rumah kos di Kecamatan Tobadak untuk mengantarkan paket.
Lalu modus dimulai, dengan Bripda S, sang penerima paket, membuka pintu. Namun, bukannya mengambil barang, ia justru melakukan hal tak terduga.
Baca Juga: Terduga Pelaku Pelecehan Siswi SMK Waskito Bebas Berkeliaran, Keluarga: Kami Hanya Ingin Keadilan
Sang kurir wanita ditarik paksa dengan tanpa basa-basi, Bripda S menarik tangan ST secara paksa untuk masuk ke dalam kamarnya.
Kemudian pintu dikunci, yakni kepanikan ST memuncak saat pelaku mengunci pintu dari dalam, menjebaknya di dalam kamar.
Di dalam kamar, Bripda S diduga mencoba melancarkan aksi bejatnya dan bahkan menyodorkan sejumlah uang agar ST mau menuruti nafsunya.
"Peristiwa itu bermula saat saya mengantarkan pesanan pelaku di rumahnya. Pelaku secara tiba-tiba mengunci pintu rumahnya. Pelaku menahan saya untuk melayani nafsu nekat oknum tersebut," ungkap ST dalam laporannya di kepolisian.
Beruntung, ST tidak diam.
Dengan sekuat tenaga, ia melawan dan berhasil meloloskan diri dari ruangan terkutuk itu.
Keberanian Melawan Berbuah Sanksi Tegas
Tidak terima harga dirinya diinjak-injak, ST membuktikan bahwa ia bukan korban yang lemah. Ia segera membawa kasus ini ke ranah hukum dengan melapor ke Polres Mamuju Tengah pada Rabu, 30 Juli 2025.
Pihak kepolisian pun bergerak cepat. Polisi memastikan kasus ini ditangani serius.
Bripda S kini mendekam di sel tahanan internal sambil menunggu proses pemeriksaan etik dari Propam namun, sanksi ini tampaknya baru permulaan dari akhir kariernya yang kelam.
Propam Polres Mamuju Tengah memastikan sinyal keras bahwa institusi Polri tidak akan menoleransi perbuatan biadab seperti ini. Ancaman terberat sudah di depan mata.
Jangan Biarkan Korban Berjuang Sendirian!
Perjuangan ST mendapatkan dukungan dari berbagai pihak. Aliansi Sasak Lombok Indonesia (ASLI) Sulbar, komunitas asal korban, bersumpah akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
Tak hanya itu, korban juga didampingi oleh tim dari Dinas Sosial dan Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (P3AP2KB) Mateng.
Pelecehan bisa terjadi di mana saja, oleh siapa saja, bahkan oleh mereka yang berseragam. Ini bukan lagi sekadar berita kriminal, tapi cerminan darurat moral yang harus kita hadapi bersama.
Kini, nasib Bripda S berada di ujung tanduk. Apakah sanksi pemecatan cukup untuk menebus trauma yang dialami korban?
Bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Mari kita suarakan keadilan untuk ST dan semua korban kekerasan seksual di luar sana.
Jangan diam, jangan biarkan predator menang!