Detik-detik Lelucon 'Bom' Picu Amuk di Lion Air, Berakhir Ancaman 8 Tahun Penjara

Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 03 Agustus 2025 | 16:08 WIB
Detik-detik Lelucon 'Bom' Picu Amuk di Lion Air, Berakhir Ancaman 8 Tahun Penjara
Lelucon bom di pesawat Lion Air. [Dok. Antara]

Suara.com - Saat pesawat Lion Air di Bandara Soekarno-Hatta akan hendak terbang (take off), tetiba seorang penumpang pria tampak emosi.

Pria dengan penuh amarah meledak, dan keluarkan makian yang kemudian disusul situasi panik penumpang lainnya.

Situasi ini membuat staf maskapai pun menjadi sasaran kekecewaan penumpang lainnya.

Ini bukan kericuhan biasa, namun ini adalah puncak dari sebuah drama yang dipicu oleh satu kalimat bodoh dari seorang penumpang pria di dalam pesawat Lion Air JT-210 tujuan Medan.

Sebuah lelucon yang dianggapnya lucu

"Tidak ada isinya, hanya bom saja," tidak hanya membuatnya terancam 8 tahun penjara, tetapi juga menyandera ratusan nasib penumpang lain dalam mimpi buruk penundaan, kepanikan, dan ketidakpastian pada Sabtu (2/8/2025) pagi.

Cerita ini dimulai dengan sebuah interaksi rutin di dalam kabin pesawat.

Seorang pramugari yang sigap tengah membantu penumpang menata barang bawaan. Seketika, protokol keamanan tingkat tertinggi langsung aktif.

Pramugari, yang dilatih untuk tidak pernah menganggap remeh ancaman sekecil apa pun, melaporkannya ke kapten pilot.

Baca Juga: Anak Usaha Lion Air Kantongi Izin Sertifikasi Logistik Halal

Tanpa kompromi, sang kapten membuat keputusan yang benar namun berdampak masif: penerbangan dibatalkan untuk pemeriksaan menyeluruh.

Bagi kru pesawat, ini adalah prosedur. Bagi pria ini adalah awal dari masalah hukum yang serius.

Dan bagi ratusan penumpang lainnya, ini adalah awal persoalannya.

Video amatir yang viral merekam bagaimana para penumpang yang lelah dan marah meluapkan emosi mereka, menciptakan pemandangan yang kacau dan menegangkan.

Pesawat yang seharusnya terbang pukul 07.50 WIB baru bisa mengudara pada pukul 12.00 WIB.

Bukan Sekadar Teguran: Ini Harga yang Harus Dibayar TS

Pria ini mungkin berpikir leluconnya hanya akan berbuah teguran.

Kenyataannya, negara memiliki aturan besi untuk kasus seperti ini. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan sama sekali tidak menganggap ini sebagai lelucon.

Pasal 437 dalam UU tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan adalah tindak pidana serius. Ancamannya bukan main-main yakni pidana penjara paling lama 8 tahun.

Di balik setiap kursi pesawat, ada ratusan nyawa dan ribuan rencana yang bergantung pada keamanan dan ketertiban.

Satu kalimat ceroboh tidak hanya merusak hari itu, tetapi juga berpotensi menghancurkan masa depan pelakunya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI