Suara.com - Perseteruan antara mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dan model dewasa Lisa Mariana memasuki babak baru. Keduanya dijadwalkan menjalani tes DNA di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025) pekan ini.
Kuasa hukum Ridwan Kamil atau RK, Muslim Jaya Butar-butar menyebut tes DNA ini merupakan inisiatif kliennya sejak 25 Juni 2025.
“Nah tindak lanjut ini ada undangan tes DNA dalam rangka proses penegakan hukum yang akan dilakukan sebentar lagi," kata Muslim kepada wartawan, Senin (4/8/2025).
Selain Ridwan Kamil dan Lisa Mariana, penyidik juga turut mengundang satu pihak lain berinisial CA untuk menjalani tes DNA. CA merupakan anak perempuan yang diakui Lisa merupakan hasil hubungan gelap dengan RK.
Menurut Muslim tes DNA ini nantinya akan dipantau langsung oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Tujuannya untuk menjamin objektivitas dan independensi hasil tes.
Jika hasil tes membuktikan Ridwan Kamil bukan ayah biologis anak Lisa, Muslim memastikan pihaknya tetap memaafkan Lisa. Namun ia menegaskan proses hukum akan tetap berjalan.
"Jadi kita tunggu aja nanti seperti apa hasilnya," katanya.
Muslim juga berharap hasil tes DNA nantinya bisa menyudahi konflik panjang terkait kasus ini.
"Jadi pihak Pak Ridwan Kamil maupun Lisa Mariana dengan adanya hasil tes DNA ke depan nanti ya tentunya harus menerima dengan baik. Harus menerima dengan baik dan mengakhiri semua konflik, tidak ada lagi yang ribut di media sosial maupun di media cetak, karena sudah dilakukan tes DNA secara objektif dan final," ujarnya.
Baca Juga: 5 Fakta Skandal Iklan BJB yang Diusut KPK: Rp222 Miliar Raib, Motor Misterius di Garasi Ridwan Kamil
Dilaporkan RK ke Bareskrim
Diketahui, Lisa dilaporkan Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik pada Jumat, 11 April 2025.
Laporan itu teregister dengan Nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Dalam laporannya Ridwan Kamil mempersangkakan Lisa dengan Pasal 51 Ayat 1 Juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat 1, 2 Juncto Pasal 32 Ayat 1, 2 dan/atau Pasal 45 Ayat 4 Juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
![Lisa Mariana hadiri sidang gugatan terhadap Ridwan Kamil [Instagram]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/05/19/86897-lisa-mariana-hadiri-sidang-gugatan-terhadap-ridwan-kamil.jpg)
Kasus tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, termasuk dengan memeriksa Lisa sebagai terlapor pada Kamis (17/7/2025) lalu.
Saat itu pemeriksaan berlangsung selama 8 jam. Lisa mengaku dicecar 40 pertanyaan oleh penyidik.
Kuasa hukum Lisa, Bertua Hutapea mengklaim kliennya menjawab semua pertanyaan dengan baik, termasuk membongkar kronologi hubungan pribadinya dengan Ridwan Kamil—dari awal pertemuan hingga kehamilan dan kelahiran anak.