Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025

Eko Faizin Suara.Com
Selasa, 05 Agustus 2025 | 19:00 WIB
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025
Update Tarif Resmi dan Syarat Perpanjangan SIM Agustus 2025 [Foto: www.polri.go.id]

4. Lengkapi Data: Pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM". Unggah semua dokumen persyaratan yang sudah kamu siapkan.

5. Pilih SATPAS & Pengiriman: Pilih SATPAS yang akan menerbitkan SIM, lalu pilih metode pengiriman (Pos Indonesia) dan masukkan alamat pengiriman.

6. Pembayaran: Lakukan pembayaran PNBP dan biaya lainnya melalui virtual account.

7. Tunggu & Pantau: Kamu bisa memantau proses perpanjangan di aplikasi. Jika semua beres, tinggal tunggu SIM baru diantar ke depan pintu! Prosesnya memakan waktu sekitar 3-7 hari kerja.

Penting untuk diingat, masa berlaku SIM sekarang dihitung berdasarkan tanggal penerbitan, bukan lagi tanggal lahir.

Jadi, pastikan kamu melakukan perpanjangan sebelum tanggal kedaluwarsa tiba!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI