Komjak Tak Berani Mengusut? Pakar Usulkan Jaksa yang Tangani Kasus Silfester Dilaporkan ke KPK

Rabu, 06 Agustus 2025 | 15:51 WIB
Komjak Tak Berani Mengusut? Pakar Usulkan Jaksa yang Tangani Kasus Silfester Dilaporkan ke KPK
Ketua Relawan Solmet, Silfester Matutina. (Antara)

Suara.com - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mendesak agar jaksa yang menangani perkara Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina untuk diusut.

Hal itu menyusul Silfester yang tidak dieksekusi jaksa ke penjara, padahal yang bersangkutan sudah divonis satu tahun enam bulan penjara pada Mei 2019.

Relawan Jokowi itu menjadi terpidana dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK.

Tidak dieksekusinya Silfester semakin janggal, karena vonis pidana yang dijatuhkan kepadanya sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Yang pasti kalau kejaksaan tidak berani eksekusi, ini harus dibongkar dugaan diancam atau disuap," kata Fickar saat dihubungi Suara.com, Rabu (6/8/2025).

Untuk itu dia mendesak agar Komisi Kejaksaan atau Komjak turun tangan mengusut keputusan jaksa yang tidak menjebloskan Silfester ke jeruji besi.

"Kalau enggak berani, laporkan ke KPK," tegasnya.

Sebelumnya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, dipastikan mangkir dari panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).

Kejaksaan Agung secara resmi mengonfirmasi ketidakhadiran Silfester Matutina yang seharusnya dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) sejak 2019.

Baca Juga: Klaim Damai dengan JK Tak Guna, Hukuman 1,5 Tahun Bui Menanti Ketum Solmet Silfester Matutina

“Tim kejari Jakarta Selatan sudah memanggil,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Kejaksaan Agung, Selasa (5/8/2025).

Meski dihadapkan pada ancaman eksekusi, Silfester Matutina justru menunjukkan sikap santai. Saat ditemui di Polda Metro Jaya pada Senin (4/8/2025), ia menganggap enteng persoalan hukum yang menjeratnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI