Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pernyataan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang meminta agar kasus importasi gula di lingkungan Kementerian Perdagangan segera dihentikan.
Penghentian perkara itu karena salah satu terdakwa dalam kasus tersebut, yakni eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong bebas usai menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.
Diketahui, Tom Lembong akhirnya menghirup udara bebas setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo yang telah disetujui oleh DPR RI. Berkat pemberian abolisi itu, Tom Lembong dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang pada Jumat (1/8/2025) lalu.
Dalam sidang putusan kasus impor gula, Tom Lembong dinyatakan bersalah dan divonis 4,5 tahun penjara.
Kapuspenkum Kejakgung, Anang Supriatna mengatakan abolisi yang diterima oleh Tom lembong bersifat personal. Sehingga proses hukum terhadap perkara ini terus berlanjut.
“Perlu digarisbawahi bahwa pemberian abolisi dari presiden terhadap saudara Tom Lembong ini kan sifatnya personal. Bagi kami proses hukum terhadap yang lain tetap berjalan,” kata Anang, di Kejagung, Rabu (6/8/2025).
“Dalam Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 18 tahun 2025 itu sudah jelas disebut bahwa segala proses hukum dan akibat hukum terhadap Saudara Thomas Trikasih Lembong ditiadakan,” imbuhnya.
![Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut Kejagung mencekal Purwanti Lee dan Gunawan Yusuf, dua petinggi Sugar Group Companies (SGC), ke luar negeri. [ANTARA]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/26/85458-anang-supriatna.jpg)
Sehingga, abolisi tersebut memang bersifat personal. Kemudian abolisi merupakan hak prerogatif Kepala Negara, dan dijamin dalam Undang-Undang. Meski kini Tom Lembong dibebaskan berkat abolisi dari Prabowo, Kejagung mengaku proses kasus korupsi impor gula tetap dilanjutkan.
“Hanya proses hukum terhadap yang bersangkutan, Personal, Terhadap yang lainnya tetap berlanjut proses hukum,” jelanya.
Baca Juga: 5 Penjudi Dicokok Polisi Gegara Rugikan Bandar, Publik Geleng-geleng: Makin Konyol Hukum di Sini
Anang menyebut jika unsur perbuatan pidana atau actus reus Tom Lembong dalam kasus itu tetap ada meski proses hukumnya telah dihentikan.
“Perbuatannya tetap ada tetapi proses hukum terhadap yang bersangkutan (Tom Lembong), perbuatan pidana tetap ada,” ujarnya.
Sebelumnya, Hotman Paris meminta agar Presiden Prabowo dan DPR RI turut membebaskan para terdakwa lain dalam kasus impor gula seusai Tom Lembong dibebaskan karena pemberian abolisi.
Dalam kasus ini, sebanyak 8 importi gula yang dijerat hukum perihal kebijakan impor gula saat Tom Lembong masih menjabat Mendag.
"Imbauan kepada bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo, dan juga pada pimpinan DPR. Karena pemberi tugas yaitu Tom Lembong telah diberikan abolisi, maka penerima tugas impor gula yaitu delapan perusahaan swasta yang juga sebagai terdakwa, juga seharusnya demi hukum harus diberikan abolisi juga," tegas Hotman dalam rekamannya.
Hotman kemudian membeberkan kronologi yang menjadi dasar argumentasinya. Menurutnya, kasus ini bermula pada awal tahun 2016 ketika Indonesia menghadapi krisis dan darurat kebutuhan gula nasional. Stok gula yang menipis mendorong pemerintah untuk mengambil langkah strategis.