Satu-satunya jalan yang lebih memungkinkan adalah jika Gibran secara sukarela mengundurkan diri. Jika terjadi kekosongan jabatan wakil presiden, Pasal 8 Ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa Presiden mengusulkan dua calon wakil presiden kepada MPR untuk dipilih.
Dalam konteks wacana Refly, di sinilah celah bagi Anies untuk masuk bisa terbuka, asalkan ada kesepakatan politik yang solid antara Prabowo dan para pimpinan partai koalisi.