“Kami akan menunggu terlebih dahulu untuk mendapatkan salinan resmi putusan banding guna dipelajari dan selanjutnya berdiskusi dengan klien kami untuk langkah ke depan,” tambahnya.
Sementara itu, nasib lima mantan anggota Satresnarkoba lainnya—Ariyanto, Junaidi Gunawan, Alex Candra, Ibnu Ma’ruf Rambe dan Jaka Surya—berada di posisi menunggu.
Vonis seumur hidup mereka sesuai dengan tuntutan jaksa. Kejari Batam kini menanti langkah hukum dari mereka. Jika mereka tidak mengajukan kasasi, eksekusi penjara seumur hidup akan segera dilakukan. (ANTARA)