Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek

Andi Ahmad S Suara.Com
Kamis, 07 Agustus 2025 | 23:59 WIB
Terungkap di Sidang! Kronologi Pengepungan Proyek Rp17 T, Minta Jatah Sambil Ancam Stop Proyek
Ketua Kadin Cilegon Muhammad Salim (54) jadi tersangka usai minta jatah proyek Rp5 T tanpa lelang, 16 Mei 2025 malam. (Ist)

Suara.com - Ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi saksi bisu saat tabir dugaan pemerasan proyek raksasa PT Chandra Asri Alkali (CAA) senilai Rp 17 triliun mulai disibak, Kamis (7/8/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) membeberkan secara rinci kronologi pengepungan dan desakan yang diduga dilakukan para petinggi organisasi Cilegon, mengubah rumor viral menjadi fakta persidangan.

Kelima terdakwa, termasuk Ketua Kadin Cilegon Muhamad Salim, hanya bisa menyimak saat narasi aksi mereka dibacakan. Berikut adalah kronologi lengkap bagaimana desakan minta jatah proyek itu terjadi, seperti yang terungkap di pengadilan.

Langkah pertama Inisiasi Rapat dan Pengumpulan Massa (Jumat, 9 Mei 2025)

Semua drama ini, menurut jaksa, bermula dari satu orang: Terdakwa Muhamad Salim. Sekitar pukul 12.00 WIB, sang Ketua Kadin Cilegon disebut menginisiasi sebuah pertemuan besar dengan tujuan yang jelas.

"Mengajak pengurus HIPMI, HIPPI, HSNI, GAPENSI, GGPMI, Pengusaha lokal serta LSM untuk melihat proyek Chandra Asri Alkali di Kawasan Industri Krakatau Steel," kata JPU Adiliphin di hadapan majelis hakim.

Ini bukan sekadar kunjungan biasa. Langkah ini adalah mobilisasi massa dari berbagai organisasi pengusaha dan LSM untuk datang berombongan ke lokasi proyek, menciptakan kesan tekanan sejak awal.

Langkah kedua Konfrontasi Langsung dengan Kontraktor Asing

Rombongan besar yang dipimpin para terdakwa kemudian langsung mendatangi lokasi proyek. Mereka tidak menemui staf biasa, melainkan langsung melakukan konfrontasi dengan pucuk pimpinan kontraktor di lapangan, PT China Chengda Engineering.

Baca Juga: 'Mau Kasih Kadin Berapa, 5 Triliun?' Drama Sidang Pemerasan Proyek Rp17 T Dimulai

"Bertemu dengan Saksi Lin Yong (Site Manager) dan Saksi Sitti Rahimah (penterjemah)," ujar Adiliphin.

Di hadapan manajer proyek dan penerjemahnya itulah, menurut jaksa, permintaan dengan nada memaksa dilontarkan. Tujuannya satu agar sebagian pekerjaan proyek raksasa itu diberikan kepada pengusaha lokal yang berada di bawah naungan Kadin Cilegon.

Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi panggung utama saat sidang perdana kasus dugaan premanisme dan pemerasan proyek raksasa PT Chandra Asri Alkali (CAA) [Yandi Sofyan/Suarabanten]
Meja hijau Pengadilan Negeri (PN) Serang menjadi panggung utama saat sidang perdana kasus dugaan premanisme dan pemerasan proyek raksasa PT Chandra Asri Alkali (CAA) [Yandi Sofyan/Suarabanten]

Langkah ketiga Desakan Minta Jatah Triliunan Rupiah

Tekanan semakin menjadi-jadi saat pembicaraan menyentuh angka. Jaksa menirukan ucapan yang diduga dilontarkan oleh terdakwa Ismatulloh, yang secara gamblang menanyakan "jatah" dari total nilai proyek. Kalimat inilah yang menjadi salah satu sorotan utama dalam dakwaan:

"Ini total proyek kan Rp17 triliun, mau ngasih KADIN berapa? 5 triliun? 3 triliun?"

Pertanyaan retoris dengan nominal fantastis itu, menurut jaksa, adalah bentuk desakan terang-terangan untuk mendapatkan bagian dari kue proyek.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI