Pertimbangan lain hakim dalam putusannya, perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan dua lainnya terluka
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng citra kepolisian," katanya.
Atas putusan tersebut, baik penuntut umum maupun terdakwa Robig Zaenudin sama-sama menyatakan pikir-pikir.