Suara.com - Sebuah video viral wanita mengamuk di Pengadilan Agama Jepara mendadak viral di media sosial. Video berdurasi 1 menit 39 detik yang diunggah oleh akun TikTok @Saviera1702 itu memperlihatkan seorang wanita marah dan berteriak di dalam ruang pelayanan Pengadilan Agama Jepara.
Dalam kemarahannya, ia menyebut nama Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan pengacara Hotman Paris.
Ketua PA Jepara, Abdul Halim Zailani, membenarkan peristiwa tersebut. Ia menjelaskan bahwa insiden itu merupakan bentuk kekecewaan sang wanita atas gugatan cerai yang dicabut suami secara sepihak.
Awalnya, suami wanita tersebut mengajukan permohonan ikrar talak ke PA Jepara. Namun, pada sidang kedua, permohonan itu dicabut setelah mediasi dinyatakan gagal.
Ironisnya, sang istri datang terlambat ke persidangan dan tidak mengetahui bahwa suaminya telah mencabut permohonan tersebut.
“Dia tidak terima karena informasi suami ke dia, perkara ditolak, padahal suaminya mencabut perkara,” ujar Abdul Halim, dikutip dari berbagai sumber.
Berikut sejumlah fakta wanita ngamuk di Pengadilan Agama Jepara.
1. Emosi dan Teriak-teriak
Video viral wanita mengamuk di Pengadilan Agama Jepara itu memperlihatkan ekspresi emosi tinggi dari seorang perempuan yang mengelilingi kantor pengadilan sambil berteriak.
Ia menyampaikan keberatannya atas hasil persidangan sambil menyebut nama tokoh-tokoh nasional. Video itu dengan cepat menyebar luas di TikTok dan membuat publik bertanya-tanya apa yang sebenarnya terjadi di balik kejadian tersebut.
2. Tak Terima Gugatan Cerai Dicabut Suami
Penyebab utama kemarahan wanita itu adalah gugatan cerai yang dicabut suaminya secara diam-diam. Menurut pihak pengadilan, sang suami memutuskan mencabut permohonan cerai atas pertimbangan pribadi, kemungkinan setelah mendapatkan nasihat dari majelis hakim.
Sang istri yang terlambat datang ke sidang merasa tidak diberi informasi jelas, dan hanya mengetahui dari ucapan suami bahwa perkaranya ‘ditolak’, bukan dicabut. Hal inilah yang memicu amarahnya karena merasa tidak dilibatkan dalam keputusan besar tersebut.
3. Minta Ganti Rugi Rp 1 Miliar
Saat mengamuk di kantor pengadilan, wanita itu menuntut ganti rugi hingga miliaran rupiah. Abdul Halim menyebut bahwa wanita itu juga sempat mengancam petugas keamanan dan staf pengadilan.