Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren
Kapuspenkum Kejaagung Anang Supriatna menyatakan bahwa video viral yang menunjukan aksi arogan oknum kejaksaan memang berasal dari institus [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampaikan klarifikasi video viral yang menunjukkan seorang jaksa terlibat perselisihan dan disebut menodongkan pistol ke pengendara lain di Pondok Aren, Tangsel pada Kamis (31/7/2025).

Insiden yang sempat menggegerkan media sosial ini berakhir dengan mediasi dan perdamaian di Polsek Pondok Aren.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pria dalam video tersebut adalah seorang jaksa yang bertugas di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung.

Peristiwa dipicu oleh kesalahpahaman saat jaksa tersebut sedang menurunkan istrinya.

Menurut Anang, posisi kendaraan jaksa yang kurang menepi memancing reaksi pengendara lain yang membunyikan klakson.

Hal ini kemudian menyulut emosi dan menyebabkan terjadinya adu mulut.

"Benar, itu ada oknum Jaksa di pidum Kejaksaan Agung,” kata Anang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8/2025).

“Adanya kesalahpahaman antara dia dengan warga ketika nurunkan penumpang. Penumpang istrinya diklaksonin, terus entah gimana emosi,” tambahnya.

Meskipun begitu, Anang membantah narasi viral yang menyebutkan adanya penodongan senjata api.

Baca Juga: Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!

Menurutnya, pistol yang dimiliki jaksa tersebut tidak diacungkan, melainkan hanya tersingkap dari balik pinggang.

Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur damai.

“Tapi tidak ada menodongkan dan sudah ada perdamaian,” ungkapnya.

"Senjata ada, bawa pistol tapi nggak diacungkan, ditaruh dalam. Cuma kesingkap gitu loh. Narasinya yang bikin terlalu berlebihan makanya juga nggak ada. Ya cuma emosi. Mengaku aparat, memang iya,” jelasnya.

Seorang aparat yang berdinas di Kejaksaan Agung membawa senjata api terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025) malam. Aksi ini terekam video yang viral di media sosial. [Bidik layar/Yasir]
Seorang aparat yang berdinas di Kejaksaan Agung membawa senjata api terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025) malam. Aksi ini terekam video yang viral di media sosial. [Bidik layar/Yasir]

Menyusul kejadian ini, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara jaksa berinisial S dan pengendara lain yang merekam video tersebut.

Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya pada malam hari ini, keduanya sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” kata Anne.

Pemeriksaan Internal dan Aturan Kepemilikan Senjata Api Jaksa

Meskipun telah berdamai, Anang menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas internal Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin.

“Tetapi, tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Terkait kepemilikan senjata api oleh jaksa, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut diizinkan oleh undang-undang untuk perlindungan diri, namun harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.

“Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi,” jelasnya.

“Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya,” katanya.

Kewenangan jaksa untuk dilengkapi dengan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini mencakup segala aspek mulai dari pengadaan, penggunaan, pengawasan, hingga perizinan senjata api dinas.

Untuk dapat memiliki senjata api, seorang jaksa harus memenuhi berbagai syarat, termasuk lolos tes psikologi untuk memastikan kematangan emosi dan tidak mudah panik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI