Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Jum'at, 08 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Heboh Jaksa 'Koboi' Todong Pistol? Kejagung Buka Suara Soal Video Viral di Pondok Aren
Kapuspenkum Kejaagung Anang Supriatna menyatakan bahwa video viral yang menunjukan aksi arogan oknum kejaksaan memang berasal dari institus [ANTARA/Nadia Putri Rahmani]

Suara.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) sampaikan klarifikasi video viral yang menunjukkan seorang jaksa terlibat perselisihan dan disebut menodongkan pistol ke pengendara lain di Pondok Aren, Tangsel pada Kamis (31/7/2025).

Insiden yang sempat menggegerkan media sosial ini berakhir dengan mediasi dan perdamaian di Polsek Pondok Aren.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa pria dalam video tersebut adalah seorang jaksa yang bertugas di bidang Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung.

Peristiwa dipicu oleh kesalahpahaman saat jaksa tersebut sedang menurunkan istrinya.

Menurut Anang, posisi kendaraan jaksa yang kurang menepi memancing reaksi pengendara lain yang membunyikan klakson.

Hal ini kemudian menyulut emosi dan menyebabkan terjadinya adu mulut.

"Benar, itu ada oknum Jaksa di pidum Kejaksaan Agung,” kata Anang, saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/8/2025).

“Adanya kesalahpahaman antara dia dengan warga ketika nurunkan penumpang. Penumpang istrinya diklaksonin, terus entah gimana emosi,” tambahnya.

Meskipun begitu, Anang membantah narasi viral yang menyebutkan adanya penodongan senjata api.

baca juga

Menurutnya, pistol yang dimiliki jaksa tersebut tidak diacungkan, melainkan hanya tersingkap dari balik pinggang.

Pihak Kejagung juga menegaskan bahwa kedua belah pihak telah menempuh jalur damai.

“Tapi tidak ada menodongkan dan sudah ada perdamaian,” ungkapnya.

"Senjata ada, bawa pistol tapi nggak diacungkan, ditaruh dalam. Cuma kesingkap gitu loh. Narasinya yang bikin terlalu berlebihan makanya juga nggak ada. Ya cuma emosi. Mengaku aparat, memang iya,” jelasnya.

Seorang aparat yang berdinas di Kejaksaan Agung membawa senjata api terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025) malam. Aksi ini terekam video yang viral di media sosial. [Bidik layar/Yasir]
Seorang aparat yang berdinas di Kejaksaan Agung membawa senjata api terlibat cekcok dengan pengendara lain di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kamis (31/7/2025) malam. Aksi ini terekam video yang viral di media sosial. [Bidik layar/Yasir]

Menyusul kejadian ini, Kapolsek Pondok Aren, Kompol Anne Rose Asrippina, menyatakan bahwa pihaknya telah memfasilitasi mediasi antara jaksa berinisial S dan pengendara lain yang merekam video tersebut.

Keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

“Dengan hasil pemeriksaan penyelidikan kami, kami melakukan pemanggilan kedua belah pihak untuk melakukan mediasi, klarifikasi, dan hasilnya pada malam hari ini, keduanya sepakat berdamai dengan musyawarah, mufakat, dan kekeluargaan,” kata Anne.

Pemeriksaan Internal dan Aturan Kepemilikan Senjata Api Jaksa

Meskipun telah berdamai, Anang menegaskan bahwa oknum jaksa tersebut tetap akan menjalani pemeriksaan oleh tim pengawas internal Kejaksaan Agung untuk mendalami kemungkinan pelanggaran disiplin.

“Tetapi, tetap yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Timwas Kejaksaan Agung,” jelas Anang.

Terkait kepemilikan senjata api oleh jaksa, Anang menjelaskan bahwa hal tersebut diizinkan oleh undang-undang untuk perlindungan diri, namun harus melalui prosedur dan persyaratan yang ketat.

“Di undang-undang kita bisa dipersenjatai. Bisa memiliki tapi ada syarat-syaratnya. Dia punya senjata itu harus punya izin resmi,” jelasnya.

“Tapi selektif ya, gak bisa semua punya senjata. Kan itu ada tata cara ketentuannya. Nggak semua jaksa bisa. Ada tesnya,” katanya.

Kewenangan jaksa untuk dilengkapi dengan senjata api diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Senjata Api Dinas di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Peraturan ini mencakup segala aspek mulai dari pengadaan, penggunaan, pengawasan, hingga perizinan senjata api dinas.

Untuk dapat memiliki senjata api, seorang jaksa harus memenuhi berbagai syarat, termasuk lolos tes psikologi untuk memastikan kematangan emosi dan tidak mudah panik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!

Borok Penegak Hukum Dibongkar Mahfud MD: Kapolri dan Jaksa Agung Ogah Satu Ruangan!

News | Jum'at, 08 Agustus 2025 | 15:03 WIB

Silfester Matutina Bisa Berkeliaran karena Jaksa Acuhkan Vonis Hakim? Komjak Didesak Turun Tangan!

Silfester Matutina Bisa Berkeliaran karena Jaksa Acuhkan Vonis Hakim? Komjak Didesak Turun Tangan!

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 19:05 WIB

Mahfud MD Sebut Jaksa Bodoh Jika Tak Penjarakan Silfester Matutina: Di Depan Mata Begitu

Mahfud MD Sebut Jaksa Bodoh Jika Tak Penjarakan Silfester Matutina: Di Depan Mata Begitu

News | Rabu, 06 Agustus 2025 | 13:37 WIB

Terkini

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

Pilot AS Tewas Ditembak OPM di Yahukimo, TNI Kerahkan 3 Heli untuk Evakuasi

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:33 WIB

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

Daftar Penumpang Pesawat AMA Korban Serangan KKB di Yahukimo, Pilot Asal AS Tewas

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:20 WIB

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

OTT Lagi! KPK Tangkap Bupati Langkat, Operasi Senyap ke-15 Sepanjang 2026

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:11 WIB

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

Menkeu Mengatakan Pemerintah Mulai Cabut Subsidi BBM Pekan Depan

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 08:00 WIB

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

Sering Bikin Kaget! MRT Rem Mendadak di Jalur Senayan-ASEAN Ternyata Akibat Gangguan Sinyal

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:43 WIB

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

Iran Bombardir Israel dan Amerika Serikat Kalau Ganggu Pemakaman Ali Khamenei

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:23 WIB

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

Israel Tangkap 6 Siswa Palestina, Rumah Digerebek Tengah Malam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:13 WIB

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

UU Baru China Tuai Kontroversi, Legalkan Represi Lintas Negara

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 07:00 WIB

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

Israel Akan Batasi Azan Berkumandang di Masjid

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 06:46 WIB

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

Gelombang Panas Ekstrem Serang New York, Samai Rekor Suhu Terpanas 60 Tahun Silam

News | Jum'at, 03 Juli 2026 | 05:30 WIB

×