Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Kurir, Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja ke Jakarta

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Sabtu, 09 Agustus 2025 | 18:57 WIB
Residivis Narkoba Jadikan Anak Kandung Kurir, Polisi Gagalkan Pengiriman 44 Kg Ganja ke Jakarta
Kepala Polres Padang Lawas AKBP Dodik Yulianto SIK didampingi Wakapolres Kompol Sugianto menunjukkan barang bukti di Kecamatan Barumun, Sumatera Utara, Sabtu (9/8/2025). (ANTARA/Mhd. Ashari Hasibuan)

"Pihaknya juga menetapkan satu orang DPO berinisial RP yang turut berperan dalam kasus peredaran narkotika jenis diduga ganja itu, dan terus dilakukan pengembangan terkait kasus itu," kata Parlin Azhar Harahap. 

RP diketahui merupakan anak kandung dari tersangka utama, IP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI