- Komisi XIII DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati RUU PSDK dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026).
- Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah setuju membawa RUU PSDK ke tahap pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna.
- Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum serta menjamin pemenuhan hak konstitusional saksi dan korban di Indonesia.
Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan dukungannya dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin pengambilan keputusan tersebut dengan meminta persetujuan dari para anggota fraksi serta perwakilan pemerintah yang hadir.
"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat dua (pengesahan di sidang paripurna DPR RI)?" tanya Willy dalam rapat tersebut.
"Setuju," jawab para peserta rapat secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Willy sebagai tanda selesainya pembicaraan tingkat satu.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU ini.
Menurutnya, pemerintah mendukung penuh agar regulasi tersebut segera diketok dalam Sidang Paripurna.
"Kami mewakili presiden, menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU perlindungan saksi dan korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ucap Eddy.
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif kesepakatan ini.
Ia meyakini RUU PSDK akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi.
"Khususnya rasa aman bagi saksi dan korban dan seluruh subjek perlindungan, termasuk juga koordinasi, kualitas hubungan, dan komunikasi dengan K/L terkait baik di tingkat pusat dan daerah," ujar Achmadi.
Dengan disetujuinya RUU PSDK di tingkat komisi, langkah selanjutnya adalah penjadwalan dalam Sidang Paripurna DPR RI terdekat untuk pengambilan keputusan final.