DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna

Bella, Bagaskara Isdiansyah

Senin, 13 April 2026 | 18:38 WIB
DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU Perlindungan Saksi-Korban ke Paripurna
Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026). [Tangkapan layar]
baca 10 detik
  • Komisi XIII DPR RI dan pemerintah resmi menyepakati RUU PSDK dalam rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (13/4/2026).
  • Seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah setuju membawa RUU PSDK ke tahap pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna.
  • Regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas perlindungan hukum serta menjamin pemenuhan hak konstitusional saksi dan korban di Indonesia.

Suara.com - Komisi XIII DPR RI bersama pemerintah resmi menyepakati Rancangan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban (RUU PSDK) untuk dibawa ke pembicaraan tingkat dua atau Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna disahkan menjadi undang-undang.

Kesepakatan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyatakan dukungannya dalam rapat yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/4/2026).

Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, memimpin pengambilan keputusan tersebut dengan meminta persetujuan dari para anggota fraksi serta perwakilan pemerintah yang hadir.

"Apakah fraksi-fraksi dan pemerintah setuju rancangan undang-undang perlindungan saksi dan korban kita bawa ke tingkat dua (pengesahan di sidang paripurna DPR RI)?" tanya Willy dalam rapat tersebut.

"Setuju," jawab para peserta rapat secara serentak, yang kemudian diikuti dengan ketukan palu oleh Willy sebagai tanda selesainya pembicaraan tingkat satu.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, yang hadir mewakili pemerintah, menyampaikan apresiasi atas rampungnya pembahasan RUU ini.

Menurutnya, pemerintah mendukung penuh agar regulasi tersebut segera diketok dalam Sidang Paripurna.

"Kami mewakili presiden, menyetujui dan menyambut baik serta menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas diselesaikannya RUU perlindungan saksi dan korban pada pembicaraan tingkat satu untuk diteruskan pada pembicaraan tingkat dua guna pengambilan keputusan dalam rapat paripurna DPR RI," ucap Eddy.

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Achmadi, menyambut positif kesepakatan ini.

baca juga

Ia meyakini RUU PSDK akan menjadi tonggak penting dalam meningkatkan efektivitas dan kualitas perlindungan hukum di Indonesia, sekaligus memastikan hak-hak konstitusional warga negara terpenuhi.

"Khususnya rasa aman bagi saksi dan korban dan seluruh subjek perlindungan, termasuk juga koordinasi, kualitas hubungan, dan komunikasi dengan K/L terkait baik di tingkat pusat dan daerah," ujar Achmadi.

Dengan disetujuinya RUU PSDK di tingkat komisi, langkah selanjutnya adalah penjadwalan dalam Sidang Paripurna DPR RI terdekat untuk pengambilan keputusan final.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

Tolak 'War Tiket Haji', Maman DPR: Ibadah Bukan Ajang Kompetisi Klik Internet!

News | Senin, 13 April 2026 | 17:10 WIB

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

Soal Dugaan AS Bebas Akses Wilayah Udara Indonesia, Sukamta: Kedaulatan Tak Bisa Ditawar

News | Senin, 13 April 2026 | 15:24 WIB

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

Lampu Hijau RUU BPIP: Surpres Sudah Terbit, Kapan Mulai Dibahas?

News | Senin, 13 April 2026 | 14:22 WIB

RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra

RDP DPR-BPIP Diwarnai Candaan, Willy Aditya Singgung Merger NasDem-Gerindra

News | Senin, 13 April 2026 | 13:59 WIB

Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana

Mendagri Dukung Perpanjangan Dana Otsus Aceh dan Usulkan Kembali ke 2 Persen Akibat Dampak Bencana

News | Senin, 13 April 2026 | 12:26 WIB

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

Sebut Saiful Mujani Elite Kaya Raya, Habiburokhman: Waspadai Propaganda Hitam Berkedok Kritik

News | Senin, 13 April 2026 | 10:14 WIB

JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit

JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit

Bisnis | Sabtu, 11 April 2026 | 11:55 WIB

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Anggota DPR Dapat 2 Pelat Nomor Khusus: Demi Permudah Dalam Jalani Tugas

Otomotif | Sabtu, 11 April 2026 | 13:20 WIB

Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN

Potret Suasana Gedung DPR saat Penerapan Kebijakan WFH ASN

Foto | Jum'at, 10 April 2026 | 18:27 WIB

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

Kronologi Pemerasan Sahroni: Didatangi di DPR, Diminta Rp 300 Juta, Dijebak hingga Ditangkap!

News | Jum'at, 10 April 2026 | 17:01 WIB

Terkini

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Ledakan Keras Hantam Kawasan Pasar Cimanggis Ciputat

Banten | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:39 WIB

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

14 Titik Longsor Tapan-Batas Jambi Dibersihkan, Jalur Mulai Fungsional

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:34 WIB

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Polisi Gerebek Lapak di Laladon Bogor, Sita 580 Butir Obat Keras

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:32 WIB

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

Telat Hampir 2 Tahun, Prabowo Langgar Undang-Undang Soal Angkat Wantimpres

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:30 WIB

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Tragedi Jalan Menurun Puncak: Elf Hilang Kendali, Tabrak Tembok Jembatan Ciawi Hingga Masuk Sungai

Bogor | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:27 WIB

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

Sengketa Tanah di Gunung Sindur, PT SIR dan Natura City Jalani Mediasi di PN Cibinong

News | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:22 WIB

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Persib Amankan Tiga Poin Lewat Penalti Peralta, Cong Viettel Dipaksa Pulang Tanpa Gol

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:19 WIB

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Hendak Pergi Kuliah, Perempuan di Medan Belawan Dibegal, Motor dan HP Raib

Sumut | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:14 WIB

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

BBM Langka di Bali, Antrean Mengular hingga Warga Terpaksa Dorong Motor

Video | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:10 WIB

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

UEFA Siapkan 11 Poin Reformasi untuk Pangkas Kekuasaan Presiden FIFA, Infantino di Ujung Tanduk

Bola | Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:04 WIB

×