5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong

Andi Ahmad S Suara.Com
Minggu, 10 Agustus 2025 | 21:02 WIB
5 Fakta Mengejutkan di Balik Penyegelan 4 Hotel Puncak: Dari Limbah WC ke Izin Bodong
Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup menyegel villa di Griya Dumanis, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/rwa]

Suara.com - Kawasan Puncak yang selama ini jadi primadona liburan kini diguncang skandal lingkungan yang serius. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru saja menyegel empat hotel bintang tiga karena pelanggaran fatal.

Bagi Anda yang sering berlibur ke Puncak, temuan ini bisa jadi membuat Anda berpikir dua kali sebelum memesan kamar.

Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi borok sistemik yang sudah lama tersembunyi di balik fasad kemewahan.

Berikut 5 fakta paling mengejutkan yang berhasil kami rangkum.

1. Ini Dia 4 Hotel yang Jadi Target Utama KLH

Mari kita mulai dengan yang paling penting. Jika Anda pernah atau berencana menginap di Puncak, catat empat nama ini.

Tim Gakkum KLH telah memasang papan segel di properti mereka karena terbukti secara sadar mencemari lingkungan.

  • Griya Dunamis by SABDA
  • Taman Teratai Hotel
  • The Rizen Hotel
  • New Ayuda 2 Hotel / Hotel Sulanjana

Penyegelan ini adalah langkah awal dari operasi besar yang akan menyasar total 22 hotel bintang tiga ke atas di hulu Sungai Ciliwung.

2. Dosa Terbesar Buang Limbah Mentah Langsung ke Sungai

Baca Juga: Borok Hotel Puncak Terbongkar: Di Balik Fasilitas Mewah, Tak Punya IPAL Hingga Izin Usaha Bodong

Ini bukan soal sampah plastik yang tercecer. Pelanggaran inti mereka jauh lebih menjijikkan. Keempat hotel ini terbukti membuang limbah cair mentah langsung ke lingkungan.

Apa itu limbah cair mentah? Bayangkan air kotor dari ratusan toilet, kamar mandi, dan dapur restoran hotel yang penuh minyak dan sisa makanan.

Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) ANTARA/HO-KLH
Tim Gakkum KLH memasang papan pengawasan ketika menyegel empat hotel karena pencemaran lingkungan di Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (9/8/2025) ANTARA/HO-KLH

Semua itu dialirkan begitu saja tanpa diolah ke tanah atau pipa tersembunyi yang bermuara langsung ke anak Sungai Ciliwung.
Merekalah sumber racun di hulu sungai yang mengalir hingga ke Jakarta.

3. Tak Punya IPAL, Senjata Utama Pengolah Limbah yang Diabaikan

Bagaimana bisa hotel sebesar itu membuang limbah sembarangan? Jawabannya sederhana: mereka mengabaikan kewajiban untuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang berfungsi.

IPAL adalah teknologi wajib bagi setiap gedung komersial untuk mengolah air limbah agar aman sebelum dibuang ke lingkungan. Temuan KLH mengungkap:

  • Satu hotel bahkan sama sekali tidak punya IPAL.
  • Hotel lainnya mungkin punya, tapi hanya sebagai pajangan alias tidak dioperasikan untuk menghemat biaya.
  • Ini adalah bukti kesengajaan, bukan kelalaian. Mereka memilih keuntungan di atas kelestarian lingkungan.

4. Skandal Izin Bodong, Bagaimana Bisa Beroperasi Bertahun-tahun?

Inilah fakta yang paling menampar dan menunjukkan adanya masalah sistemik. Ternyata, tiga dari empat hotel tersebut beroperasi dengan status ilegal.

Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis ditemukan tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan mereka. Artinya, mereka bukan hanya melanggar aturan lingkungan, tapi juga aturan dasar dalam mendirikan bisnis.

Ini memicu pertanyaan besar: Bagaimana bisa hotel berbintang beroperasi selama bertahun-tahun tanpa ada yang mengawasi izin dasarnya?

5. Tak Cukup Disegel, Ancaman Pidana Penjara Menanti

Pemerintah memastikan bahwa penyegelan ini bukan akhir dari cerita. Ini adalah babak baru penegakan hukum yang lebih keras. Deputi Gakkum KLH, Rizal Irawan, menegaskan bahwa tindakan ini bukan lagi pelanggaran administratif semata.

"Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI