Nusron Wahid 'Guyon' Soal Tanah: Kredibilitas Pejabat Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Luntur?

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Nusron Wahid 'Guyon' Soal Tanah: Kredibilitas Pejabat Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Luntur?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Ketika seorang menteri yang bertanggung jawab atas urusan tanah mengeluarkan narasi yang berpotensi meresahkan pemilik tanah, pertanyaan yang muncul di benak publik adalah: "Apakah pejabat kita memahami isu yang mereka tangani?" atau "Apakah ini sinyal tersembunyi dari sebuah kebijakan baru?"

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Harianto)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Harianto)

Membedah Aturan Main: Bagaimana Negara 'Mengambil Alih' Tanah?

Di balik kegaduhan ini, penting untuk memahami konteks hukum yang sebenarnya, terutama terkait pernyataan Nusron tentang kewenangan negara mengambil alih tanah terlantar.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Penting untuk dicatat, negara tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat, terutama SHM.

Proses ini hanya berlaku untuk tanah yang terbukti terlantar, yaitu tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

Prosesnya pun sangat panjang dan prosedural, bukan keputusan instan.

Berikut adalah tahapan utama penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 20 Tahun 2021:

-Inventarisasi: Pemerintah melakukan identifikasi tanah yang diduga terlantar, baik HGU, HGB, Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan.

Baca Juga: Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat

-Peringatan Tertulis: Pemegang hak akan diberi tiga kali surat peringatan berturut-turut. Setiap peringatan memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk mulai memanfaatkan tanahnya.

-Evaluasi dan Penetapan: Setelah tiga kali peringatan diabaikan, barulah pemerintah melakukan evaluasi akhir sebelum menetapkan tanah tersebut sebagai "Tanah Terlantar" melalui Keputusan Kepala BPN.

-Penguasaan oleh Negara: Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kemudian diredistribusikan demi kepentingan umum.

Proses yang memakan waktu hingga 587 hari ini menunjukkan bahwa ada mekanisme hukum yang jelas dan tidak serampangan.

Ini jauh berbeda dari narasi 'semua tanah milik negara' yang terkesan absolut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI