Nusron Wahid 'Guyon' Soal Tanah: Kredibilitas Pejabat Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Luntur?

Muhammad Ilham Baktora | Suara.com

Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:20 WIB
Nusron Wahid 'Guyon' Soal Tanah: Kredibilitas Pejabat Dipertaruhkan, Kepercayaan Publik Luntur?
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid. (ANTARA/Azmi Samsul Maarif)

Ketika seorang menteri yang bertanggung jawab atas urusan tanah mengeluarkan narasi yang berpotensi meresahkan pemilik tanah, pertanyaan yang muncul di benak publik adalah: "Apakah pejabat kita memahami isu yang mereka tangani?" atau "Apakah ini sinyal tersembunyi dari sebuah kebijakan baru?"

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Harianto)
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam diskusi bersama awak media di Jakarta, Rabu (19/3/2025). (ANTARA/Harianto)

Membedah Aturan Main: Bagaimana Negara 'Mengambil Alih' Tanah?

Di balik kegaduhan ini, penting untuk memahami konteks hukum yang sebenarnya, terutama terkait pernyataan Nusron tentang kewenangan negara mengambil alih tanah terlantar.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar.

Penting untuk dicatat, negara tidak bisa sewenang-wenang mengambil alih tanah yang sudah bersertifikat, terutama SHM.

Proses ini hanya berlaku untuk tanah yang terbukti terlantar, yaitu tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian haknya.

Prosesnya pun sangat panjang dan prosedural, bukan keputusan instan.

Berikut adalah tahapan utama penetapan tanah terlantar sesuai PP No. 20 Tahun 2021:

-Inventarisasi: Pemerintah melakukan identifikasi tanah yang diduga terlantar, baik HGU, HGB, Hak Pakai, maupun Hak Pengelolaan.

-Peringatan Tertulis: Pemegang hak akan diberi tiga kali surat peringatan berturut-turut. Setiap peringatan memberikan kesempatan bagi pemegang hak untuk mulai memanfaatkan tanahnya.

-Evaluasi dan Penetapan: Setelah tiga kali peringatan diabaikan, barulah pemerintah melakukan evaluasi akhir sebelum menetapkan tanah tersebut sebagai "Tanah Terlantar" melalui Keputusan Kepala BPN.

-Penguasaan oleh Negara: Tanah yang sudah ditetapkan sebagai tanah terlantar akan ditegaskan sebagai tanah yang dikuasai langsung oleh negara untuk kemudian diredistribusikan demi kepentingan umum.

Proses yang memakan waktu hingga 587 hari ini menunjukkan bahwa ada mekanisme hukum yang jelas dan tidak serampangan.

Ini jauh berbeda dari narasi 'semua tanah milik negara' yang terkesan absolut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dituding Edit Film Pakai CapCut, Sutradara Merah Putih One For All Geram: Logika Aja

Dituding Edit Film Pakai CapCut, Sutradara Merah Putih One For All Geram: Logika Aja

Entertainment | Selasa, 12 Agustus 2025 | 13:21 WIB

Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat

Sebut Tanah Rakyat Milik Negara, Nusron Wahid Klaim Hanya Bercanda: Tidak Pantas Diucap Pejabat

Bisnis | Selasa, 12 Agustus 2025 | 12:05 WIB

Merah Putih One For All: Biaya Miliaran, Sutradara Misterius, Kontroversi Tak Berujung!

Merah Putih One For All: Biaya Miliaran, Sutradara Misterius, Kontroversi Tak Berujung!

Video | Selasa, 12 Agustus 2025 | 10:05 WIB

Terkini

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:49 WIB

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:36 WIB

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:15 WIB

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:12 WIB

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar

News | Kamis, 16 April 2026 | 22:00 WIB

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:45 WIB

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:26 WIB

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:20 WIB

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH

News | Kamis, 16 April 2026 | 21:03 WIB

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah

News | Kamis, 16 April 2026 | 20:56 WIB