Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda

Erick Tanjung | Yaumal Asri Adi Hutasuhut | Suara.com

Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Tom Lembong Laporkan Tim Audit BPKP, Tapi Malah Pasang Badan Bela Satu Auditor Muda
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong. [SUara.com/Yaumal]

Suara.com - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, membuat langkah yang tak biasa. Di tengah laporannya ke Ombudsman RI atas dugaan maladministrasi, ia justru pasang badan membela salah satu auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang ikut menghitung kerugian negara dalam kasusnya.

Tom Lembong secara khusus meminta agar auditor muda tersebut tidak menjadi sasaran perundungan atau bullying di media sosial.

Usai menggelar audiensi dengan pimpinan Ombudsman di Jakarta, Selasa (12/8/2025), Tom Lembong menyampaikan pesan yang sangat personal dan mengejutkan.

"Dan pada kesempatan ini saya juga mau titip sama teman-teman media, tolong auditor muda Ibu Chusnul Khotimah jangan dibully di media sosial," pinta Tom Lembong.

Menurutnya, sang auditor hanyalah seorang profesional yang menjalankan tugas dari atasannya. Ia bahkan tak segan melayangkan pujian.

"Beliau sekedar menjalankan tugas, penugasan. Dan saya bahkan respect pada beliau sebagai seorang yang jelas di persidangan kelihatan cerdas," kata Tom.

Bukan Serangan Personal, tapi Masalah Sistemik

Karena alasan itulah, Tom Lembong menegaskan bahwa laporannya ke Ombudsman tidak menyasar individu, melainkan keseluruhan tim audit BPKP sebagai sebuah sistem.

"Maka dari itu tim hukum saya melaporkan segenap tim auditnya. Jadi tidak melaporkan individu, tapi memang tim audit yang terdiri atas beberapa pejabat dan petugas BPKP," ujarnya.

Ia ingin memastikan bahwa langkah hukum yang ia tempuh tidak dimaknai sebagai serangan personal terhadap siapa pun.

"Jadi ini tidak ada serangan, dan saya juga mohon semua ikut menghormati, ya, bahwa tidak layak adanya serangan terhadap individu," tambahnya.

Adapun kedatangan Tom Lembong ke Ombudsman adalah untuk melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi impor gula yang sempat menjeratnya.

Langkah ini diambil setelah ia bebas berkat abolisi dari Presiden Prabowo Subianto, yang secara efektif menghentikan seluruh proses hukum terhadapnya. Laporannya ke Ombudsman ini seolah menjadi perlawanan balik secara administratif untuk membersihkan namanya dari hasil audit yang ia anggap bermasalah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Bakal Ditindaklanjuti atau Buntu?

Tom Lembong Adukan Auditor BPKP ke Ombudsman, Bakal Ditindaklanjuti atau Buntu?

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:33 WIB

Drama Tom Lembong Berakhir: Kejagung Kembalikan Barang Bukti, Abolisi Prabowo Resmi Berlaku

Drama Tom Lembong Berakhir: Kejagung Kembalikan Barang Bukti, Abolisi Prabowo Resmi Berlaku

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 16:15 WIB

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

Dendam usai Bebas? Ini Dalih Tom Lembong Laporkan Auditor BPK ke Ombdusman RI

News | Selasa, 12 Agustus 2025 | 14:02 WIB

Terkini

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:44 WIB

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

Gegana Turun Tangan! Gereja di Jakarta hingga Bekasi Disisir dan Dijaga Ketat Jelang Ibadah Paskah

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:30 WIB

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

Kesimpulan DPR Kasus Amsal Sitepu: Desak Eksaminasi dan Evaluasi Kejari Karo

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:17 WIB

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

Tegas! 1.256 SPPG di Timur Indonesia Disetop Sementara BGN Akibat Abaikan SLHS dan Tak Punya IPAL

News | Kamis, 02 April 2026 | 21:13 WIB

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

KPK Akan Maraton Periksa Agen Perjalanan Haji dan Umrah Pekan Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:42 WIB

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

Iran Pastikan Selat Hormuz Terbuka untuk Dunia, Tapi....

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:39 WIB

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

Kasus Kuota Haji, KPK Perpanjang Masa Penahanan Gus Alex Hingga 40 Hari ke Depan

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:33 WIB

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

2 Siswa SMP Terkena Peluru Nyasar, Marinir Ungkap Alasan Tolak Tuntutan Rp3,3 Miliar

News | Kamis, 02 April 2026 | 20:29 WIB