Keluhan warga direspons cepat oleh Bupati Jombang, Warsubi. Ia meminta warga tidak ragu melapor jika merasa nilai pajaknya tidak sesuai.
”Bagi warga yang merasa nilai pajaknya kurang tepat untuk tidak ragu menyampaikan keberatan ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang. Tim khusus, telah disiapkan untuk memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Bupati Warsubi, Senin (11/8).
Lebih lanjut, Bupati Warsubi memerintahkan pendataan ulang dan mengumumkan kebijakan keringanan, termasuk penghapusan denda pajak hingga 31 Desember 2025 serta diskon untuk Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Ia juga memberikan komitmen tegas untuk tahun berikutnya.
”Ini komitmen pemerintah daerah untuk melindungi kepentingan rakyat,” tegasnya.