Suara.com - Sebuah aksi protes di Jombang menjadi sorotan nasional setelah seorang warga, Joko Fattah Rochim (63), melakukan perlawanan unik terhadap kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak masuk akal.
Berikut adalah deretan fakta dari peristiwa yang viral tersebut:
1. Awal Mula: Tagihan PBB Melejit Tak Masuk Akal
Pemicu utama protes ini adalah lonjakan tagihan PBB yang diterima Joko Fattah Rochim. Pada tahun 2023, tagihannya masih berada di angka Rp 400.000. Namun, untuk tahun 2024, angka tersebut meroket tajam menjadi Rp 1.238.428, sebuah kenaikan yang mencapai hampir 400 persen.
2. Bentuk Protes Unik: Bayar Pajak dengan Uang Koin Tabungan Anak
Merasa kenaikan itu sangat memberatkan, Fattah mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jombang pada Senin (11/08/2025). Ia tidak datang dengan tangan kosong, melainkan membawa sebuah galon air mineral bekas yang dipenuhi uang koin pecahan Rp 200, Rp 500, dan Rp 1.000. Sebagai bentuk protes, seluruh koin tersebut ia tumpahkan di atas meja pelayanan.
3. Suara Hati Warga: "Kenaikan Ini Memberatkan Kita"
Aksi Fattah bukan sekadar mencari sensasi. Ia menyuarakan keresahan yang dirasakan banyak warga. Baginya, kenaikan yang wajar masih bisa diterima, namun tidak dengan lonjakan yang drastis.
"Uang koin ini sebagai bentuk protes saya. Karena saya gak punya uang, saya pakai uang koin ini yang merupakan tabungan anak saya sejak kecil," ujarnya kepada wartawan, dikutip Selasa (12/08/2025).
Baca Juga: Viral! Protes Pajak Naik 400 Persen, Warga Jombang Bayar Pakai Koin Satu Galon, Apa Kata Bupati?
Di hadapan Kepala Bapenda, ia juga menyampaikan unek-uneknya. "Kenaikan dari Rp 400 ribu ke Rp 500 ribu atau Rp 600 ribu masih wajar. Lah ini naik Rp 1 juta ya memberatkan kita. Saya harap Bupati Jombang tegas, perubahan pajak di tahun 2024 ini harus dibenahi," ujarnya.
4. Penjelasan Pemda: Ada Survei Ulang dan Kenaikan 'Ribuan Persen'
Kepala Bapenda Jombang, Hartono, memberikan penjelasan resmi. Menurutnya, kenaikan PBB merupakan hasil dari survei ulang Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang dilakukan pada periode 2022-2024. Ia bahkan mengakui ada kenaikan yang lebih ekstrem di beberapa wilayah.
"Kalau ditanya kenaikan berapa persen tidak bisa mas, soalnya tidak semua merata naik dan ada beberapa wilayah yang juga mengalami penurunan. Ada beberapa memang naik ribuan persen," katanya.
Bapenda mempersilakan warga yang keberatan untuk mengajukan permohonan keringanan. "Bagi yang merasa keberatan, bisa mengajukan keberatan. Pada tahun 2024 kita menerima sebanyak 11 ribu orang mengajukan keberatan, dan 2025 ini sudah ada sekitar 5 ribu orang yang kita berikan keringanan maupun pembebasan pajak," ujarnya.
5. Respons Cepat Bupati: Bentuk Tim Khusus dan Janji Tak Ada Kenaikan Pajak 2026