85 Persen Anak Panti Bukan Yatim Piatu? Fakta Pahit di Balik Lembaga Kesejahteraan Sosial

Erick Tanjung, Lilis Varwati

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:52 WIB
85 Persen Anak Panti Bukan Yatim Piatu? Fakta Pahit di Balik Lembaga Kesejahteraan Sosial
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pemerintah membongkar borok yang sangat mengkhawatirkan di dunia kesejahteraan sosial. Ditemukan ada lebih dari 2.000 panti asuhan fiktif yang hanya bermodal papan nama, serta fakta bahwa 85 persen anak di panti sebenarnya bukan yatim piatu.

Menyikapi temuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akan merombak total sistem akreditasi dengan mekanisme reward and punishment yang jelas untuk membersihkan lembaga abal-abal.

Dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, Gus Ipul membeberkan data mencengangkan. Selain temuan 2.000 lembaga fiktif, terungkap pula fakta yang jarang diketahui publik.

"Lebih dari 85 persen anak di panti bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua," ungkap Gus Ipul, Rabu (20/8/2025).

Fakta ini membuka mata bahwa banyak panti asuhan yang tidak menjalankan fungsi seharusnya, dan justru berpotensi mengeksploitasi anak-anak yang masih memiliki keluarga.

Akreditasi Tak Lagi Cuma Kertas, Ada Sanksi dan Hadiah

Gus Ipul menegaskan bahwa sistem akreditasi yang ada saat ini terlalu lemah dan hanya bersifat formalitas. Karena itu, ia akan merombak agar benar-benar bisa menjadi alat penjamin kualitas.

“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” kata Gus Ipul.

Nantinya, Kementerian Sosial akan merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas, sementara yang berprestasi dan memenuhi standar akan mendapat penghargaan.

baca juga

Gus Ipul juga memberikan ultimatum keras mengenai tiga "dosa" yang tidak boleh lagi terjadi di lingkungan panti asuhan. Akreditasi baru ini akan memastikan lembaga benar-benar bersih dari perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan intoleransi.

Saat ini, data Kemensos menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dari ribuan lembaga yang ada, tercatat:

  • 2.238 lembaga belum atau tidak terakreditasi.
  • 871 lembaga sudah terakreditasi A.
  • Lebih dari 4.000 lembaga terakreditasi B.
  • Lebih dari 6.000 lembaga terakreditasi C.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi panti asuhan yang beroperasi di bawah standar dan membahayakan masa depan anak-anak Indonesia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Seragam Sekolah Rakyat Terbaru Bikin Pangling: Dari Almamater Merah Marun Hingga 8 Model Lainnya

Seragam Sekolah Rakyat Terbaru Bikin Pangling: Dari Almamater Merah Marun Hingga 8 Model Lainnya

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 22:05 WIB

Korupsi Bansos Jilid II Jerat 5 Tersangka, Ultimatum Gus Ipul ke Semua Anak Buahnya di Kemensos!

Korupsi Bansos Jilid II Jerat 5 Tersangka, Ultimatum Gus Ipul ke Semua Anak Buahnya di Kemensos!

News | Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:57 WIB

Duka di HUT RI ke-80: Gempa Poso Renggut Nyawa, Mensos Kirim Bantuan Ratusan Juta

Duka di HUT RI ke-80: Gempa Poso Renggut Nyawa, Mensos Kirim Bantuan Ratusan Juta

News | Senin, 18 Agustus 2025 | 19:12 WIB

Terkini

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

The Walk Hadir di Serpong, Satukan Kuliner dan Beauty dalam Satu Destinasi Lifestyle

Lifestyle | Kamis, 17 September 2026 | 02:04 WIB

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

×