85 Persen Anak Panti Bukan Yatim Piatu? Fakta Pahit di Balik Lembaga Kesejahteraan Sosial

Rabu, 20 Agustus 2025 | 13:52 WIB
85 Persen Anak Panti Bukan Yatim Piatu? Fakta Pahit di Balik Lembaga Kesejahteraan Sosial
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf alias Gus Ipul. (Suara.com/Novian)

Suara.com - Pemerintah membongkar borok yang sangat mengkhawatirkan di dunia kesejahteraan sosial. Ditemukan ada lebih dari 2.000 panti asuhan fiktif yang hanya bermodal papan nama, serta fakta bahwa 85 persen anak di panti sebenarnya bukan yatim piatu.

Menyikapi temuan ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf alias Gus Ipul akan merombak total sistem akreditasi dengan mekanisme reward and punishment yang jelas untuk membersihkan lembaga abal-abal.

Dalam rapat bersama Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Abdul Muhaimin Iskandar, Gus Ipul membeberkan data mencengangkan. Selain temuan 2.000 lembaga fiktif, terungkap pula fakta yang jarang diketahui publik.

"Lebih dari 85 persen anak di panti bukan yatim piatu, melainkan masih memiliki salah satu orang tua," ungkap Gus Ipul, Rabu (20/8/2025).

Fakta ini membuka mata bahwa banyak panti asuhan yang tidak menjalankan fungsi seharusnya, dan justru berpotensi mengeksploitasi anak-anak yang masih memiliki keluarga.

Akreditasi Tak Lagi Cuma Kertas, Ada Sanksi dan Hadiah

Gus Ipul menegaskan bahwa sistem akreditasi yang ada saat ini terlalu lemah dan hanya bersifat formalitas. Karena itu, ia akan merombak agar benar-benar bisa menjadi alat penjamin kualitas.

“Kalau akreditasi tidak memberi insentif atau sanksi, orang enggan memperbaiki layanan. Ini yang akan kita ubah,” kata Gus Ipul.

Nantinya, Kementerian Sosial akan merevisi Peraturan Menteri Sosial (Permensos). Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang melanggar aturan akan dikenai sanksi tegas, sementara yang berprestasi dan memenuhi standar akan mendapat penghargaan.

Baca Juga: Seragam Sekolah Rakyat Terbaru Bikin Pangling: Dari Almamater Merah Marun Hingga 8 Model Lainnya

Gus Ipul juga memberikan ultimatum keras mengenai tiga "dosa" yang tidak boleh lagi terjadi di lingkungan panti asuhan. Akreditasi baru ini akan memastikan lembaga benar-benar bersih dari perundungan (bullying), kekerasan seksual, dan intoleransi.

Saat ini, data Kemensos menunjukkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus diselesaikan. Dari ribuan lembaga yang ada, tercatat:

  • 2.238 lembaga belum atau tidak terakreditasi.
  • 871 lembaga sudah terakreditasi A.
  • Lebih dari 4.000 lembaga terakreditasi B.
  • Lebih dari 6.000 lembaga terakreditasi C.

Dengan sistem baru ini, pemerintah berharap tidak ada lagi panti asuhan yang beroperasi di bawah standar dan membahayakan masa depan anak-anak Indonesia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI