Langkah itu merupakan tindak lanjut dari laporan RK terhadap Lisa pada April 2025 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kala itu, Lisa menuding CA adalah anak hasil hubungan gelapnya dengan RK.
Setelah 13 hari diuji di Laboratorium Pusdokkes Polri, penyidik Bareskrim Polri mengumumkan berdasar hasil tes DNA, CA dipastikan bukan anak biologis RK.
"Hasil saudara RK dan LM dengan anak inisial CA tidak memiliki kecocokan," ungkap Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso.
Atas hasil tersebut, penyidik Dirtipidsiber Bareskrim Polri berencana melaksanakan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Langkah terdekat kami akan melakukan gelar perkara," kata Rizki.