Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M

Rabu, 20 Agustus 2025 | 16:47 WIB
Jejak Janggal Kuota Haji: MAKI Adukan Beda Aturan di 2023 dan 2024 yang Diduga Picu Pungli Rp 691 M
Koordinator MAKI Boyamin Saiman datang ke Gedung KPK Jakarta membawa dua dokumen haji, Rabu (20/6/2025). [Suara.com/Dea]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (tengah) usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang yaitu YCQ (Yaqut Cholil Qoumas), IAA (Ishfah Abidal Aziz - eks Stafsus), dan FHM dari pihak swasta," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (12/8/2025).

Pencekalan ini berlaku selama enam bulan ke depan untuk memastikan ketiganya kooperatif dalam proses penyidikan.

Kerugian Ditaksir Rp1 Triliun

Menurut KPK, potensi kerugian keuangan negara dalam skandal ini sangat besar.

Hasil penghitungan awal internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan angka yang fantastis.

“Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," kata Budi Prasetyo pada Senin (11/8/2025).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI