Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina

Rabu, 20 Agustus 2025 | 18:13 WIB
Inkracht Sejak 2019, PN Jaksel 'Lempar Bola' ke Kejaksaan soal Eksekusi Silfester Matutina
Ketua Umum Solmet Silfester Matutina hingga kini belum dieksekusi setelah putusan inkracht tahun 2019. (Suara.com/Faqih)
Pakar telematika Roy Suryo di Podcas Forum Keadilan TV. [YouTube]
Pakar telematika Roy Suryo di Podcas Forum Keadilan TV. [YouTube]

Klaim Damai

Silfester Matutina, yang dikenal sebagai ketua umum organ relawan Solidaritas Merah Putih (Solmet) pendukung Presiden Joko Widodo, tersandung kasus hukum pada 2017 atas laporan pencemaran nama baik oleh Jusuf Kalla.

PN Jakarta Selatan awalnya memvonisnya 1 tahun penjara. Tak terima, Silfester mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun hukumannya justru diperberat menjadi 1,5 tahun penjara pada 2019.

Meski vonisnya telah final, Silfester masih bebas hingga hari ini. Menanggapi polemik ini, ia mengklaim persoalan hukumnya dengan Jusuf Kalla telah berakhir damai.

"Mengenai urusan hukum saya dengan Pak Jusuf Kalla, itu sudah selesai dengan ada perdamaian. Bahkan saya beberapa kali, ada dua kali, tiga kali bertemu dengan Pak Jusuf Kalla dan hubungan kami sangat baik," ujar Silfester di Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI