Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan

Galih Prasetyo Suara.Com
Rabu, 20 Agustus 2025 | 23:45 WIB
Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan
Ada Dugaan Kerugian Negara di Kasus Tambang Nikel, OC Kaligis Minta KPK Turun Tangan [istimewa]

Suara.com - Kasus dugaan tindak pidana pemasangan patok di wilayah tambang nikel Halmahera Timur, Maluku Utara, makin memanas.

Kuasa hukum dua terdakwa, Otto Cornelis (OC) Kaligis, menilai perkara ini sarat dengan kriminalisasi hukum.

Ia bahkan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ikut turun tangan untuk mengawasi jalannya persidangan.

Menurut Kaligis, sejak awal sudah ada kejanggalan dalam proses hukum yang menjerat dua karyawan PT Wana Kencana Mineral (WKM), yakni Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang. Perbedaan pasal antara tahap penyelidikan dan penyidikan disebut sebagai bukti adanya indikasi kriminalisasi.

“Pada penyelidikan, klien saya dijerat dengan Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 3 huruf a dan k UU Kehutanan. Tapi saat penyidikan, tiba-tiba berubah menjadi Pasal 162 UU Minerba jo Pasal 50 ayat 2 huruf a UU Kehutanan. Ini aneh, padahal pertanyaan kepada saksi tidak terkait pasal tersebut. Kalau hakim jujur, seharusnya klien saya bebas,” tegas Kaligis usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/8/2025).

Saksi Dinilai Tak Relevan

Kaligis juga menyoroti keterangan saksi yang dihadirkan jaksa penuntut umum. Dari 11 saksi, sembilan orang hanya melihat pemasangan patok, dan tidak satu pun mengenal para terdakwa.

Bahkan, saksi kunci berasal dari pihak PT Position serta kepolisian, sementara saksi dari PT WKM sendiri justru tidak diperiksa.

“Ini penyidikan yang berat sebelah. Saksi ahli dari pihak perusahaan kami tidak dihadirkan. Bagaimana bisa obyektif?” ujarnya.

Baca Juga: Babak Baru Drama Lisa Mariana: Kini Terseret ke Pusaran Korupsi Ratusan Miliar di Bank BJB

Lebih jauh, ia menyebut kliennya hanya memasang patok sekali dalam 1x24 jam di wilayah konsesi milik PT WKM sendiri. Namun, hal itu justru dijadikan dasar tuntutan pidana.

“Ini kasus tambang yang dipelintir menjadi kasus kehutanan. Ada yang bermain di balik ini,” kata pengacara senior berusia 82 tahun itu.

Tuduhan ke PT Position

Kaligis juga menduga ada kepentingan pihak lain yang lebih besar.

Ia menuding PT Position justru yang melakukan penambangan nikel ilegal di kawasan konsesi PT WKM.

“Kalau negara dirugikan, ya oleh PT Position yang menambang tanpa hak. Tapi yang dijadikan tersangka justru karyawan PT WKM. Ini jelas kriminalisasi,” ucapnya.

Ia mendesak KPK segera mengawasi jalannya persidangan karena ada potensi kerugian negara yang besar.

“Saya sudah minta gelar perkara, tapi tidak diizinkan. Kalau KPK turun, objektifitas bisa terjamin. Kalau tidak, bisa ada permainan,” tambahnya.

Jaksa Tolak Eksepsi

Dalam sidang lanjutan, jaksa penuntut umum menolak seluruh eksepsi yang diajukan tim kuasa hukum.

Majelis hakim juga belum mengabulkan permintaan penangguhan penahanan terhadap Awwab Hafidz dan Marsel Bialembang.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu apakah majelis hakim akan menerima keberatan tim kuasa hukum atau melanjutkan perkara ke tahap pembuktian.

Konflik Dua Perusahaan

Kasus ini bermula dari laporan Direktur PT Position, Hari Aryanto Dharma Putra, ke Bareskrim Mabes Polri.

Ia menuding patok milik PT WKM menghalangi pekerjaan tambang mereka.

Namun, pihak WKM membalik tudingan itu. Mereka menegaskan patok tersebut justru dipasang untuk melindungi wilayah konsesi dari dugaan penyerobotan PT Position.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI