Babak Baru Lisa Mariana jadi Saksi Kunci KPK? 5 Fakta Panas Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil

Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:44 WIB
Babak Baru Lisa Mariana jadi Saksi Kunci KPK? 5 Fakta Panas Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil
Babak Baru Lisa Mariana jadi Saksi Kunci KPK? 5 Fakta Panas Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil

3. Jerat 5 Tersangka, Termasuk Mantan Dirut BJB

Dalam pengembangan kasus ini, KPK telah bergerak cepat dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB Widi Hartoto (WH).

Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta yang merupakan pengendali sejumlah agensi periklanan, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Kelima tersangka ini diduga bersekongkol untuk mengatur pengadaan agensi guna menyiapkan dana kickback untuk kebutuhan non-bujeter.

4. Keterkaitan Ridwan Kamil Sebagai Pemegang Saham Pengendali

Nama Ridwan Kamil terseret dalam kasus ini karena posisinya saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat. Secara ex-officio, Gubernur merupakan wakil dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menjadi Pemegang Saham Pengendali (PSP) di Bank BJB. Peran inilah yang membuat KPK menilai keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perkara.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, pernah menyatakan bahwa peran Ridwan Kamil dalam kasus ini "ada di belakang", sehingga memerlukan informasi lengkap dari para saksi untuk mengungkapnya.

5. Buka Peluang Jemput Paksa Ridwan Kamil

Baca Juga: Usai Drama Tes DNA, KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Besok: Keterangannya Dibutuhkan Penyidik!

Ridwan Kamil bisa terancam dijemput paksa oleh KPK karena sempat mangkir dalam agenda pemanggilan kasus Bank BJB.

Ridwan Kamil usai menjalani tes DNA di Bareskrim Mabes Polri, Kamis, 7 Agustus 2025. [Suara.com/Tiara Rosana]
Ridwan Kamil. [Suara.com/Tiara Rosana]

Opsi jemput paksa terhadap Ridwan Kamil pernah diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak.

Dia menyebut jika KPK pernah memanggil Ridwan Kamil namun yang bersangkutan berhalangan hadir.

"Pak Ridwan Kamil pernah dipanggil. Cuma mungkin belum datang, ya dan ada waktunya untuk datang," ujar Tanak.

Tanak mengatakan upaya penjemputan paksa itu bisa dilakukan apabila Politisi Golkar itu tak kunjung memenuhi panggilan lembaga antirasuah.

"Kalau tidak datang, kan ada upaya paksa untuk melakukan pemeriksaan, untuk dimintain keterangan. Upaya paksa pada saat penyidikan bisa dilakukan," ucap Tanak.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI