BACA SINGKAT:
Dana BSU yang tidak dicairkan kembali ke negara.
Ada batas waktu pencairan, lalu dana ditarik.
Dana BSU yang hangus tidak bisa diklaim.
Suara.com - Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) telah menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam meringankan beban pekerja, khususnya saat tantangan ekonomi menghadang.
Tiap tahun, jutaan pekerja yang memenuhi kriteria menerima bantuan ini sebagai suntikan dana segar untuk membantu daya beli mereka.
Namun, di balik kabar baik penyaluran BSU, ada satu pertanyaan krusial yang sering muncul di kalangan penerima: apa yang terjadi jika dana BSU tidak dicairkan? Apakah dana tersebut akan hangus, atau masih bisa diklaim di kemudian hari?
Dana BSU yang Tidak Dicairkan: Kembali ke Negara
Secara sederhana, dana BSU yang tidak dicairkan oleh penerima dalam jangka waktu yang telah ditentukan akan memiliki nasib yang pasti: dikembalikan ke kas negara.
Mekanisme ini bukanlah kebijakan sembarangan, melainkan bagian dari tata kelola anggaran negara yang ketat.
Anggaran untuk bantuan sosial seperti BSU disiapkan untuk periode tertentu, dan jika tidak terserap dalam periode tersebut, dana akan ditarik kembali ke pusat.
Proses ini memastikan bahwa dana publik digunakan secara efisien dan tidak mengendap sia-sia di rekening penampungan.
Ada beberapa alasan umum mengapa dana BSU bisa berakhir tidak dicairkan. Pertama, banyak penerima yang tidak melakukan aktivasi rekening di bank penyalur yang ditunjuk, seperti Himbara (Himpunan Bank Milik Negara).
Baca Juga: BSU Tidak Bisa Cair, Gara-gara Rekening Tabungan Baru Belum Pernah Transaksi?
Padahal, aktivasi rekening adalah langkah pertama dan paling vital untuk mengakses dana. Kedua, ada pula kasus di mana data penerima tidak lengkap atau tidak valid, sehingga proses verifikasi tidak dapat diselesaikan.
Tanpa verifikasi yang tuntas, bank penyalur tidak dapat memproses pencairan dana, dan dana tetap tertahan.
Terakhir, kurangnya informasi atau kelalaian dari penerima, yang mungkin tidak menyadari bahwa dana BSU mereka sudah tersedia, juga menjadi faktor signifikan.
Sebagai contoh, dalam program BSU tahun 2022 dan 2023, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menetapkan batas waktu yang jelas bagi para pekerja untuk mencairkan dana.
Batas waktu ini diberikan selama beberapa bulan setelah dana disalurkan. Jika seorang pekerja melewatkan tenggat waktu tersebut, misalnya, karena sibuk, lupa, atau alasan lainnya, maka sistem secara otomatis akan menarik kembali dana yang belum dicairkan.
Artinya, dana tersebut tidak lagi menjadi hak pribadi si penerima dan tidak bisa ditarik secara individu.