Dana BSU Tidak Dicairkan: Bisa Diklaim Lain Hari atau Hangus?

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 21 Agustus 2025 | 13:36 WIB
Dana BSU Tidak Dicairkan: Bisa Diklaim Lain Hari atau Hangus?
Pencairan BSU.

Pentingnya Bertindak Cepat dan Proaktif

Mengingat risiko ini, langkah terbaik bagi setiap pekerja yang terdaftar sebagai penerima BSU adalah bertindak proaktif dan segera. Disarankan untuk secara rutin memeriksa status penerimaan melalui portal resmi yang disediakan oleh pemerintah, seperti situs bsu.kemnaker.go.id. Setelah status 'lolos verifikasi' muncul, langkah berikutnya adalah segera mengunjungi kantor cabang bank penyalur terdekat dengan membawa dokumen identitas diri yang sah, seperti KTP. Jangan menunda-nunda proses ini. Setiap hari penundaan menambah risiko dana kembali ke negara.

Bagaimana Jika Sudah Terlanjur Terlambat?

Jika dana BSU telah ditarik kembali ke kas negara karena melewati batas waktu pencairan, sayangnya dana tersebut tidak dapat diklaim kembali. Hal ini sejalan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang mengharuskan dana bantuan sosial yang tidak terserap dalam satu tahun anggaran untuk ditutup secara sistem. Oleh karena itu, tidak ada mekanisme untuk pencairan ulang atau klaim individual di luar jadwal yang telah ditetapkan. Bantuan ini bersifat satu kali dalam satu tahun anggaran, dan tidak bisa diakumulasi atau diklaim di tahun berikutnya.

Lebih dari sekadar kehilangan dana, ada konsekuensi lain yang mungkin terjadi. Pertama, nama penerima yang tidak aktif atau tidak responsif bisa dikeluarkan dari daftar evaluasi untuk BSU tahap berikutnya. Hal ini menjadi catatan penting bagi pemerintah dalam menyalurkan bantuan agar lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan dan proaktif.

Namun, kehilangan kesempatan menerima BSU bukan berarti pintu bantuan lainnya tertutup. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan masih memiliki program-program pendukung lain yang bisa diakses, seperti Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) atau berbagai program pelatihan kerja. Informasi mengenai program-program ini biasanya tersedia di situs resmi Kemnaker atau aplikasi SIAPkerja.

Kontributor : Rizqi Amalia

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI