Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

Agung Sandy Lesmana

Jum'at, 22 Agustus 2025 | 09:32 WIB
Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini
Jalani Sidang Vonis, Nasib Rudi Suparmono Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Ditentukan Hari Ini

Suara.com - Nasib eks Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono bakal ditentukan pada hari ini. Sebab, Rudi Suparmono yang berstatus terdakwa dalam skandal suap vonis bebas terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur bakal menjalani sidang vonis. 

Sidang vonis terhadap terdakwa Rudi Suparmono akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.

"Perkara Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst atas nama terdakwa Rudi Suparmono. Agenda pembacaan putusan," ujar Jubir II PN Jakarta Pusat Sunoto dalam keterangan yang dikonfirmasikan.

Sidang rencananya akan dimulai pukul 10.00 WIB di ruang sidang Wirjono Projodikoro 2, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Iwan Irawan.

Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur Rudi Suparmono (tengah) keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Petugas menggiring tersangka kasus dugaan suap hakim pembebas Gregorius Ronald Tannur Rudi Suparmono (tengah) keluar dari Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (14/1/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]

Tuntutan Jaksa

Sebelumnya, Rudi dituntut pidana selama 7 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan dalam kasus itu.

Dalam kasus tersebut, Rudi didakwa menerima suap sebanyak 43 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp541,8 juta (kurs Rp12.600) terkait kasus suap atas pengondisian perkara terpidana Ronald Tannur dari penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Pengondisian perkara Ronald Tannur diduga dilakukan Rudi dengan menunjuk Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo sebagai majelis hakim yang mengadili perkara atas nama Ronald Tannur, sesuai permintaan Lisa.

Rudi juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing senilai Rp21,85 miliar selama menjadi Ketua PN Surabaya pada periode 2022-2024 dan Ketua PN Jakarta Pusat pada 2024.

baca juga

Gratifikasi itu meliputi uang senilai Rp1,72 miliar; 383 ribu dolar Amerika Serikat (AS) atau setara dengan Rp6,28 miliar (kurs Rp16.400); serta 1,09 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp13,85 miliar (kurs Rp12.600).

Atas perbuatannya, Rudi terancam pidana yang diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sudirman Said Blak-blakan soal OTT Wamenaker Noel: Lingkaran Jokowi Terlalu Banyak Orang Bermasalah!

Sudirman Said Blak-blakan soal OTT Wamenaker Noel: Lingkaran Jokowi Terlalu Banyak Orang Bermasalah!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 18:31 WIB

Wamenaker Noel Ternyata Tukang Palak, KPK Sebut Kasusnya Terjadi Lama: Nilainya Cukup Besar!

Wamenaker Noel Ternyata Tukang Palak, KPK Sebut Kasusnya Terjadi Lama: Nilainya Cukup Besar!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:42 WIB

Mahfud MD Bicara Konstruksi Kasus usai KPK Tangkap Wamenaker Noel: Tak Harus Selalu OTT!

Mahfud MD Bicara Konstruksi Kasus usai KPK Tangkap Wamenaker Noel: Tak Harus Selalu OTT!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 14:27 WIB

Babak Baru Lisa Mariana jadi Saksi Kunci KPK? 5 Fakta Panas Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil

Babak Baru Lisa Mariana jadi Saksi Kunci KPK? 5 Fakta Panas Korupsi Bank BJB Seret Nama Ridwan Kamil

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 12:44 WIB

Usai Drama Tes DNA, KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Besok: Keterangannya Dibutuhkan Penyidik!

Usai Drama Tes DNA, KPK Panggil Lisa Mariana Jumat Besok: Keterangannya Dibutuhkan Penyidik!

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 11:59 WIB

Terkini

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

EASA Keluarkan Peringatan Penerbangan Komersil di Udara Bahrain, Qatar, Kuwait, dan UEA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:18 WIB

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

Usut Gurita Pemerasan Silmy Karim, KPK Mapping Kantor Imigrasi di Wilayah 'Kantong' WNA

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:08 WIB

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

Donald Trump Ancam Ratakan Iran: Bikin Kesepakatan Atau Anda Tidak Miliki Apapun yang Tersisa

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:02 WIB

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

Xi Jinping Bersih-Bersih Elite Partai, Anggota Politbiro Alami Nasib Nahas karena Korupsi

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 08:00 WIB

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

Susul Korut, Amerika Serikat Membekukan Aset Kripto Terkait Iran Senilai Rp 2,3 Triliun

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:47 WIB

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

JPO Tendean Selesai Dievakuasi, Akses ke Blok M dan Kemang Kembali Dibuka

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:44 WIB

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

Target Serangan AS ke Iran Selanjutnya, Pembangkit Listrik dan Jembatan

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:39 WIB

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

Iran Hujan Rudal AS, Rentetan Bom Hancurkan Pesisir Strategis dekat Selat Hormuz

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:17 WIB

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

Kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah Diduga Tak Sesuai LHKPN, KPK Buka Suara

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:12 WIB

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

Benjamin Netanyahu Ultimatum Iran: Berani Serang Kami, Balasan Akan Mengerikan!

News | Rabu, 15 Juli 2026 | 07:05 WIB

×