"Dan kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi kita semuanya, terutama bagi seluruh Anggota Kabinet Merah Putih dan seluruh pejabat pemerintahan," kata Prasetio.
Presiden, sambungnya, secara khusus menekankan pentingnya kerja keras dan upaya serius dalam memberantas korupsi hingga ke akarnya.
Pemberantasan korupsi adalah salah satu agenda prioritas pemerintahan saat ini, dan kasus ini menjadi momentum untuk kembali menegaskan komitmen tersebut.
"Untuk sekali lagi, benar-benar Bapak Presiden ingin kita semua bekerja keras, berupaya keras di dalam memberantas tindak-tindak pidana korupsi," tutup Prasetio Hadi dalam pernyataannya.
Sebelumnya, pada Jumat sore sekitar Pukul 15.46 WIB, KPK resmi menetapkan Noel sebagai tersangka pemerasan.
Noel, yang dilantik pada Oktober 2024, diduga tidak membutuhkan waktu lama untuk terlibat dalam skema pemerasan terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
KPK menjelaskan secara rinci modus operandi yang digunakan oleh para pejabat di Kemenaker untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Skema ini berpusat pada pengurusan sertifikasi K3, sebuah dokumen vital bagi para pekerja dan perusahaan untuk memastikan standar keselamatan di tempat kerja.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, para buruh atau perusahaan yang ingin mengurus sertifikasi tersebut dipaksa membayar biaya yang membengkak secara tidak wajar.
Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan 100 Sekolah Rakyat Berdiri, Siap Tambah 65 Lagi Bulan Depan
Dari tarif resmi yang seharusnya hanya Rp275 ribu, biayanya melonjak drastis menjadi Rp6 juta. Siapa pun yang menolak membayar akan dipersulit prosesnya.
Praktik pemerasan sistematis ini berhasil mengumpulkan dana fantastis mencapai Rp81 miliar. Uang tersebut kemudian dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat yang terlibat dalam jaringan korupsi ini.
Dari total Rp81 miliar yang terkumpul, KPK mengungkap bahwa porsi terbesar dinikmati oleh Irvian Bobby Mahendro, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025. Ia diduga mengantongi uang sebanyak Rp69 miliar.
Uang haram tersebut, menurut Setyo, digunakan untuk membiayai gaya hidup mewah.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, down payment (DP) rumah," ujar Setyo.
Selain untuk kepentingan pribadi, Irvian juga menyetorkan sebagian uang tersebut kepada pejabat lainnya.