CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor

Wakos Reza Gautama | Suara.com

Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:19 WIB
CEK FAKTA: Video Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Kena UU Tipikor
Cek fakta video mantan pimpinan KPK Chandra Hamzah menyebut penjual pecel lele di trotoar bisa dijerat UU Tipikor. [turnbackhoax.id]

Suara.com - Media sosial kembali dihebohkan oleh sebuah video yang dipotong dan disebarkan dengan narasi yang menyesatkan.

Sebuah klaim yang menyebut mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M. Hamzah, menyatakan bahwa penjual pecel lele di trotoar dapat dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Klaim ini menyebar luas setelah diunggah oleh akun Instagram “trymbambung” pada Selasa, 19 Agustus 2025. Video tersebut menampilkan cuplikan pernyataan Chandra Hamzah dengan narasi provokatif:

“Hukum apa lagi ini Penjual pecal lele Merugikan ne gara Chandra Hamzah: Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Kena UU Tipikor karena Memperkaya Diri dan Merugikan Negara”

Konten tersebut sontak menjadi viral. Hingga Kamis, 22 Agustus 2025, video itu telah ditonton lebih dari 3,2 juta kali, disukai oleh 64 ribu pengguna, dan memicu lebih dari 61 ribu komentar yang sebagian besar bernada negatif dan kebingungan. Namun, benarkah Chandra Hamzah mengeluarkan pernyataan kontroversial tersebut?

Hasil Pemeriksaan Fakta

Dikutip dari turnbackhoax.id, untuk memverifikasi kebenaran klaim ini, Tim Cek Fakta melakukan penelusuran mendalam terhadap video dan pernyataan asli Chandra M. Hamzah. Menggunakan teknik penelusuran reverse image search, ditemukan sumber asli video tersebut.

Video yang identik dan dalam versi yang lebih lengkap ternyata diunggah oleh kanal YouTube MerdekaDotCom pada Selasa, 24 Juni 2025.

Video tersebut berjudul, “Penjual Pecel Lele di Trotoar Bisa Dijerat Korupsi? Ini Penjelasan Eks Pimpinan KPK”. Judul ini mengindikasikan bahwa video aslinya berisi penjelasan, bukan pernyataan lugas seperti yang dinarasikan dalam unggahan viral.

Setelah menyimak video tersebut secara utuh, terungkap bahwa konteks pernyataan Chandra Hamzah telah dipelintir sepenuhnya. Pernyataan tersebut disampaikannya saat menjadi ahli dalam sidang uji materi UU Tipikor di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat, 18 Juli 2025.

Alih-alih menuduh penjual pecel lele bisa dipidana korupsi, Chandra Hamzah justru sedang memberikan kritik tajam terhadap rumusan pasal dalam UU Tipikor yang dianggapnya ambigu dan berpotensi multitafsir.

Ia menggunakan contoh penjual pecel lele untuk mengilustrasikan betapa absurdnya jika pasal tersebut diterapkan secara harfiah.

Melansir dari laporan Tempo.co, Chandra Hamzah dalam sidang tersebut mengusulkan penghapusan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor.

Menurutnya, pasal tersebut melanggar asas lex certa atau kepastian hukum, karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai perbuatan apa saja yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

Kritik utamanya tertuju pada Pasal 3 UU Tipikor yang memuat frasa “setiap orang”. Menurut Chandra, frasa ini terlalu luas dan bisa mengingkari esensi korupsi itu sendiri, yang seharusnya menargetkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!

CEK FAKTA: Hoaks Sri Mulyani Umumkan Program Pemutihan Pinjol dari OJK, Waspada Modus Penipuan!

News | Sabtu, 23 Agustus 2025 | 13:09 WIB

CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?

CEK FAKTA: Benarkah OJK Hapus Utang Masyarakat ke Bank?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 14:37 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?

CEK FAKTA: Benarkah Uang Hasil Korupsi Dibagikan Pemerintah untuk Pekerja Migran Indonesia?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:25 WIB

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?

CEK FAKTA: Benarkah Jokowi Minta Ketua KPK Tangguhkan Penahanan Mantan Menag Yaqut Cholil?

News | Jum'at, 22 Agustus 2025 | 11:08 WIB

CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?

CEK FAKTA: Benarkah PBB Putuskan Referendum 5 Negara Baru, 3 dari Indonesia?

News | Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:24 WIB

Terkini

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

Siasat Busuk Eks Anggota Ombudsman Yeka Hendra Bela Mafia CPO Terbongkar, Kini Resmi Masuk Bui!

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 00:55 WIB

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

Mendagri Pastikan Pascabencana Sumatera Masuk Tahap Pemulihan, Anggaran Rp100,1 Triliun Disiapkan

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:14 WIB

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

Renduk Pemulihan Pascabencana Himpun 11.512 Kegiatan, Ini Skala Prioritasnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 22:04 WIB

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

Standardisasi Kemasan Rokok, Kebijakan Kesehatan atau Ancaman Ekonomi Rakyat?

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:33 WIB

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

Tak Pandang Bulu! Bareskrim Akui Anggota Polisi Berinisial AFH Terseret Kasus Narkoba B Fashion

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:31 WIB

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

Sambil Terisak, Megawati Tegaskan Indonesia Haramkan Hubungan Diplomatik dengan Israel

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:29 WIB

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

Uang Negara Menguap Triliunan! Kejagung Didesak Bongkar Mafia di Balik Investasi Telkomsel ke GoTo

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:22 WIB

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

Geger! Kafe AfterHour di Poins Square Hangus Dilalap Sijago Merah, Satu Karyawan Jadi Korban

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:20 WIB

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

Teka-teki 9 Kotak Jam Mewah Fadia Arafiq, KPK Buru Sisa Rolex yang 'Hilang' dari Wadahnya

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:14 WIB

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

Waspada Lewat S. Parman! Begal Modus Polisi Gadungan Gentayangan, Tuduh Korban Bawa Narkoba

News | Senin, 25 Mei 2026 | 21:09 WIB