Suara.com - Seluruh fraksi di Komisi VIII DPR RI secara aklamasi menyetujui perubahan baru dalam tata Kelola haji dan umrah di Indonesia dengan menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah yang merupakan transformasi dari Badan Penyelenggara (BP) Haji.
Babak baru dalam tata kelola haji dan umrah Indonesia akan segera dimulai, setelah 8 fraksi di Komisi VIII DPR RI secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah untuk dibawa ke Rapat Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Keputusan diambil dalam Rapat Kerja Komisi VIII dengan pemerintah pada Senin (25/8/2025).
Ketua Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang, mengonfirmasi bahwa RUU ini ditargetkan untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa, 26 Agustus.
"Ini sudah kami konsultasikan dengan pimpinan DPR... tanggal 26 Agustus sudah kita bawa ke Rapur pengambilan keputusan tingkat II. Itu artinya sudah sah menjadi UU," ujar Marwan dalam rapat.
Salah satu perubahan paling signifikan dalam RUU ini adalah transformasi Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah.
"Yang paling urgensi di pembahasan ini perubahan mendasar frasa yang selama ini disebutkan badan akhirnya panja menyepakati kementerian," kata Marwan.
Dengan adanya kementerian khusus ini, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (Ditjen PHU) yang selama ini berada di bawah Kementerian Agama akan dihapuskan, dan seluruh tugas serta tanggung jawabnya akan dialihkan sepenuhnya ke kementerian baru mulai tahun 2026.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, menyatakan bahwa percepatan pembahasan RUU ini didorong oleh kebutuhan untuk segera mempersiapkan pelaksanaan haji 2026.
Baca Juga: BP Haji Naik Kasta Jadi Kementerian, Begini Harapan dari Istana
"Karena seperti yang diharapkan pelaksanan ibadah haji juga harus segera dilaksanakan, tentu keberadaan menteri haji dan umrah harus segera terwujud, itu harapan kami," katanya.
Selain perubahan kelembagaan, RUU ini juga memuat beberapa poin penting lainnya, antara lain, status Petugas Haji Daerah.
Berbeda dari informasi sebelumnya, Tim Petugas Haji Daerah (TPHD) tidak dihapuskan, namun kuotanya akan dikurangi dan dikoordinasikan secara terpusat. Ketua Komisi VIII menegaskan hal ini untuk efisiensi.
"Panja tidak menghapus kuota petugas haji daerah, hanya membatasi saja, karena menyangkut yang selama ini petugas daerah ini terlalu besar memakai jumlah kuota jemaah. Jadi panja mengurangi jumlah petugas haji daerah... tidak dihapus," sambung Marwan.
Langkah ini diambil untuk memperbaiki koordinasi dan merespons adanya indikasi jual-beli kuota petugas yang menjadi temuan di masyarakat.
![Jemaah haji dari Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat (Sumbar), tiba di Embarkasi Padang, Rabu (9/9/2025). [Dok. Antara]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/07/09/67426-jemaah-haji.jpg)
Selain itu, komposisi kuota haji. Kuota haji tetap dibagi menjadi 92 persen untuk jemaah reguler dan 8% untuk jemaah haji khusus.