Kemudian mengenai atas usia jemaah haji. Dalam RUU Haji tersebut batas usia Jemaah, minimal untuk dapat berangkat haji diturunkan dari 18 tahun menjadi 13 tahun.
Tak hanya itu, terkait keterlibatan Petugas Non-Muslim juga menjadi salah satu yang dimuat.
Petugas non-muslim kini diperbolehkan untuk bertugas di embarkasi haji, terutama di daerah dengan populasi muslim minoritas, untuk mendukung kelancaran proses pemberangkatan.
Pemerintah dan DPR berharap perubahan-perubahan ini akan membawa perbaikan signifikan dalam manajemen, transparansi, dan kualitas pelayanan bagi jemaah haji dan umrah Indonesia di masa mendatang.