- Demo yang berujung ricuh adalah peringatan untuk DPR
- Pemicu demo adalah kebijakan yang tidak populer
- DPR harus tingkatkan kinerja
Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin angkat bicara soal aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (25/8/2025), yang berakhir ricuh.
Menurut Cak Imin, kericuhan semacam itu bukan hal baru dalam dinamika politik di negara demokrasi.
"Ya selalu begitu, dinamika politik," kata Cak Imin saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Meski demikian, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menilai DPR perlu mengambil pelajaran dari aksi massa tersebut.
Ia mengingatkan agar para legislator meningkatkan kinerja serta menyerap aspirasi rakyat, bukan justru melahirkan kebijakan yang memicu kecemburuan sosial.
"Saya berharap juga menjadi pelajaran buat kita semua, khususnya para anggota Dewan untuk benar-benar meningkatkan kinerja secara produktif sehingga aspirasi masyarakat tersalurkan dengan baik," ucapnya.
Cak Imin juga menyinggung kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit.
Ia meminta agar DPR tidak hanya fokus pada kepentingan internal, tetapi benar-benar membawa kebijakan yang pro terhadap rakyat.
"Ya DPR kan memiliki kewenangan, budgeting membuat anggarannya, ya tentu sudah harus pintar-pintar menyerap agar tidak membuat kecemburuan," jelasnya.
Baca Juga: Ditangkap di Jakarta dan Labuan Bajo, Ini Tampang Lesu 4 Pelaku Penculik dan Pembunuh KCP Bank
Seperti diketahui, aksi massa di depan DPR itu menyoroti sejumlah kebijakan parlemen, salah satunya soal tunjangan rumah anggota DPR yang mencapai Rp50 juta per bulan.
Sayangnya, demonstrasi tersebut berujung ricuh hingga malam hari. Polisi pun melakukan penangkapan terhadap ratusan massa yang dianggap terlibat dalam kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebut ada 351 orang yang diamankan. Dari jumlah itu, sebagian besar masih di bawah umur.
"Dari 351 orang ditangkap, 155 di antaranya dewasa, kemudian 196 lainnya adalah anak, seseorang yang berusia di bawah 18 tahun," kata Ade Ary di Polda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).