Pembunuhan Kacab Bank: Polisi Bekuk 15 Orang, Termasuk Debt Collector yang Kabur ke Labuan Bajo

Chandra Iswinarno, Faqih Fathurrahman

Selasa, 26 Agustus 2025 | 20:13 WIB
Pembunuhan Kacab Bank: Polisi Bekuk 15 Orang, Termasuk Debt Collector yang Kabur ke Labuan Bajo
Ilustrasi mayat yang menjadi korban pembunuhan. Sejumlah 15 pelaku yang terlibat dalam pembunuhan kepala cabang bank BUMN ditangkap polisi. [Dok.Antara]

Suara.com - Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menangkap total 15 orang yang diduga terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan sadis terhadap Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) bank BUMN di Jakarta Timur, Mohammad Ilham Pradipta. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja gabungan dari dua subunit di bawah Direktorat Reserse Kriminal Umum.

"15 orang yang diamankan ya. 6 orang diantaranya itu diamankan oleh rekan-rekan dari Subdit Resmob. Kemudian, 9 orang lainnya itu yang mengamankan adalah Subdit Jatanras," katanya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (26/8/2025).

Hingga saat ini, menurut Ade Ary, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 15 orang tersebut. 

Proses ini mencakup pencocokan keterangan antar terduga pelaku untuk membangun konstruksi peristiwa yang utuh dan menentukan peran masing-masing individu.

"Sehingga ini membutuhkan waktu, kami harus hati-hati, kami harus berdasarkan SOP, kami juga harus proporsional. Jadi, sementara itu updatenya rekan-rekan. Mohon waktu ya,” jelasnya.

Kasus ini bermula pada Rabu (20/8/2025), saat itu korban Mohammad Ilham Pradipta (37) diculik oleh sekelompok orang setelah menghadiri pertemuan kerja di sebuah pusat perbelanjaan di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Aksi penculikan tersebut terekam kamera CCTV, di mana korban terlihat disergap dan dimasukkan secara paksa ke dalam sebuah mobil berwarna putih.

Keesokan harinya, Kamis (21/8/2025), jasad Ilham ditemukan dalam kondisi mengenaskan di sebuah area persawahan di Kabupaten Bekasi.

baca juga

Saat ditemukan, tangan dan kakinya terikat, serta matanya ditutup lakban.

Penyelidikan polisi bergerak cepat. Awalnya, tim gabungan menangkap empat orang pelaku di lokasi terpisah.

Tiga pelaku, AT, RS, dan RAH, ditangkap di Johar Baru, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/8/2025) malam. 

Dalam video yang beredar, ketiganya tampak lesu, berjalan tanpa alas kaki dengan tangan terikat kabel ties.

Satu pelaku lainnya, RW, yang sehari-hari berprofesi sebagai penagih utang (debt collector), ditangkap pada hari yang sama di Bandara Internasional Komodo, Labuan Bajo, NTT, saat berupaya melarikan diri ke kampung halamannya.

Penangkapan para eksekutor lapangan ini menjadi pintu masuk bagi polisi untuk memburu aktor intelektual di balik kejahatan ini, yang kini jumlah terduga pelakunya telah mencapai 15 orang.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

Kepala Cabang Bank Bengkulu Korupsi Rp 6,7 Miliar Karena Kecanduan Judi Online

News | Kamis, 17 April 2025 | 21:30 WIB

Kasus Korupsi Kredit Macet BanK BUMN di Medan, MA Vonis Bebas Terpidana Mujianto

Kasus Korupsi Kredit Macet BanK BUMN di Medan, MA Vonis Bebas Terpidana Mujianto

News | Kamis, 19 September 2024 | 07:24 WIB

Penipu QRIS di Masjid Ternyata Pegawai Bank BUMN yang Punya Karir Moncer

Penipu QRIS di Masjid Ternyata Pegawai Bank BUMN yang Punya Karir Moncer

Bisnis | Rabu, 12 April 2023 | 11:44 WIB

Waduh! 2 Kepala Cabang Kantor PT Pos Ditangkap Karena Terlibat Jaringan Penyelundupan Kosmetik Dari Filipina

Waduh! 2 Kepala Cabang Kantor PT Pos Ditangkap Karena Terlibat Jaringan Penyelundupan Kosmetik Dari Filipina

News | Rabu, 08 Maret 2023 | 13:01 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×