Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN

M Nurhadi

Rabu, 27 Agustus 2025 | 13:08 WIB
Alokasi PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Cara Update Status Terbaru Melalui MOLA BKN
Apa saja jabatan yang bisa diisi PPPK Paruh Waktu 2025? (ANTARA)
Kesimpulan
  • Pemerintah akan mengumumkan alokasi PPPK Paruh Waktu 2025 mulai 27 Agustus 2025,
  • Status usulan dapat dipantau secara online melalui MOLA BKN
  • Peserta yang berhasil lolos akan menjadi ASN dengan NIP dan menerima gaji

Suara.com - Kabar gembira datang bagi tenaga non-ASN di seluruh Indonesia.

Pemerintah menjadwalkan pengumuman alokasi kebutuhan PPPK Paruh Waktu Tahun 2025 mulai hari Rabu, 27 Agustus 2025, menandai langkah strategis untuk menata tenaga honorer yang belum memiliki status ASN penuh.

Berbeda dengan seleksi CPNS atau PPPK reguler, rekrutmen kali ini tidak mengharuskan peserta mendaftar secara mandiri.

Sebaliknya, mereka akan diusulkan langsung oleh instansi tempat mereka bekerja.

Oleh karena itu, para tenaga non-ASN sangat dianjurkan untuk memastikan data diri mereka telah terdaftar dalam database BKN pada kategori R1–R5 hasil pendataan resmi.

Mekanisme pengusulan kebutuhan ini dilakukan melalui layanan elektronik Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas.

Prosesnya dimulai dari pemetaan kebutuhan instansi melalui aplikasi SIASN Perencanaan Kebutuhan, yang harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani secara elektronik.

Setelah itu, Kementerian PANRB akan menetapkan formasi sebelum instansi mengumumkan daftar nama tenaga non-ASN yang berhak melaju ke tahap berikutnya.

Meskipun berstatus paruh waktu, pegawai yang lolos seleksi ini akan secara resmi tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), mendapatkan Nomor Induk PPPK (NIP), serta menerima gaji sesuai anggaran instansi masing-masing.

Program ini memberikan peluang besar bagi para tenaga honorer lama, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan peserta seleksi PPPK atau CPNS yang sebelumnya belum berhasil.

Cara Memantau Status Usulan dan Lokasi Formasi

Pemerintah telah menyediakan layanan MOLA BKN untuk memastikan seluruh proses rekrutmen berjalan transparan. Para tenaga non-ASN bisa memantau perkembangan usulan NIP mereka secara online.

Berikut adalah panduan untuk mengecek status usulan di MOLA BKN:

  1. Kunjungi situs resmi monitoring-siasn.bkn.go.id.
  2. Pilih menu Cek Layanan di halaman utama.
  3. Tentukan kategori Penetapan NIP/NI PPPK.
  4. Masukkan nomor peserta di kolom yang tersedia.
  5. Selesaikan verifikasi CAPTCHA.
  6. Klik tombol Monitor Usulan.
  7. Sistem akan menampilkan status terbaru, mulai dari tahap pemrosesan hingga keterangan apakah NIP sudah diterbitkan.

Informasi mengenai lokasi kebutuhan PPPK akan diumumkan setelah Kementerian PANRB menetapkan formasi.

Pengumuman biasanya disampaikan melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) di wilayah masing-masing atau situs resmi instansi terkait.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Jadwal Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025, Ini Syarat, Lowongan, dan Gajinya

Lifestyle | Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:14 WIB

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Apa Saja Jabatan yang Bisa Diisi PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Daftarnya

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:20 WIB

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Apa Saja? Haknya Setara PNS

Lifestyle | Selasa, 26 Agustus 2025 | 17:57 WIB

Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS

Konten Kreator Bongkar Kebodohan Noel: Dari Hukuman Mati Koruptor ke Tes CPNS

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 16:00 WIB

Viral! Aksi Guru Ancam Cekik Siswa Picu Kemarahan Publik: Jangan Ada Kekeluargaan

Viral! Aksi Guru Ancam Cekik Siswa Picu Kemarahan Publik: Jangan Ada Kekeluargaan

News | Selasa, 26 Agustus 2025 | 11:41 WIB

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Apa Syarat Honorer Bisa Daftar PPPK?

Lifestyle | Minggu, 24 Agustus 2025 | 13:38 WIB

Terkini

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

Polemik Kurban Uang Negara: Dasar Hukum, Pandangan MUI, dan Alasan Pemerintah

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 21:32 WIB

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

Geger Eks Pegawai Sudin LH Jakpus Tewas Usai Diduga Lompat dari Jembatan Cawang

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:33 WIB

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

Gen Z Lebih Berani dan Tak Kenal Takut Dibanding Generasi Orde Baru

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

Kejagung Seret Marcella Santoso ke Kasasi, Incar Pencabutan Izin Praktik Advokat

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:58 WIB

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 19:50 WIB

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

MAKI Desak Jaksa Tak Gentar Usut Dugaan Tambang Ilegal Kaltara yang Seret Nama Karuna Murdaya

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:58 WIB

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

Gegana Tak Sanggup? Ahli Nuklir UGM Turun Tangan Selidiki Api Misterius di Sleman

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:44 WIB

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

Misteri Belasan Luka Tusuk Balita di Bekasi Terungkap, Paman Sendiri Jadi Tersangka

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:37 WIB

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

Bawa Bukti ke Kejagung, PT PMM Bantah Tuduhan Penyelundupan: Itu Fitnah, Kasum TNI Salah Info

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:16 WIB

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

Sahroni Geram WNA Brunei Bikin Onar di Blok M: Segerakan Deportasi dan Blacklist

News | Jum'at, 29 Mei 2026 | 18:06 WIB