Sayangnya, transformasi pengelolaan haji ini justru tercoreng dengan dugaan permainan kuota yang menyeret lembaga tersebut, serta merugikan negara hingga Rp1 miliar.
Kasus ini juga menyeret nama pengusaha travel haji dan umrah, Maktour, Fuad Hasan Masyhur.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji resmi diumumkan KPK pada 9 Agustus 2025, hanya dua hari setelah lembaga antirasuah itu meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.
Eskalasi kasus berjalan cepat, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan taksiran kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dan secara resmi mencegah Yaqut serta dua orang lainnya bepergian ke luar negeri.
Dugaan penyelewengan ini juga sejalan dengan temuan Pansus Angket Haji DPR RI, yang menyoroti kejanggalan serius dalam pembagian 20.000 kuota tambahan dari Pemerintah Arab Saudi.
Kementerian Agama saat itu membagi kuota dengan rasio 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Kebijakan ini terang-terangan melanggar Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang secara tegas mengatur bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen, sementara 92 persen sisanya adalah hak jemaah haji reguler.
Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni
Baca Juga: KPK Bongkar Mafia Haji! Kuota Reguler Dirampok, Haji Furoda Tembus Rp 1 Miliar?