Untuk TAUD, sebut Wilton, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada Kapolda Metro Jaya untuk menghentikan seluruh proses penyidikan terhadap Khariq Anhar dan mencabut status tersangka, karena tindakan yang dilakukan masih dalam lingkup kebebasan berekspresi.
Selain itu, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemantauan aktif dan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital guna menjamin perlindungan hak warga negara.
"Bahwa yang terjadi pada Khariq adalah contoh penegakan hukum yang buruk. Jangan sampai ada Khariq yang lain," tegas Wilton.