DPR Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Serius

Selasa, 02 September 2025 | 18:38 WIB
DPR Usul Presiden Prabowo Terbitkan Perppu Perampasan Aset: Kalau Memang Serius
Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman. (Suara.com/Bagaskara)
Baca 10 detik
  • Benny mengatakan ada urgensi RUU Perampasan Aset harus bisa disahkan
  • Perppu Perampasan Aset akan mendapatkan dukungan mayoritas dari DPR
  • Penerbitan Perppu jika benar dilakukan bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanye.

Suara.com - Anggota Komisi III DPR RI, Benny K Harman, mengakui memang ada urgensi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset harus bisa disahkan sebagai bagian integral dari agenda pemberantasan korupsi.

Menurutnya, kalau pemerintah serius, Presiden RI Prabowo Subianto bisa segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait perampasan aset.

"Ada urgensi. Itu kan bagian dari agenda pemberantasan korupsi, dan kalau presiden memang serius, ya, bikin Perppu," kata Benny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Ia meyakini bahwa Perppu tersebut akan mendapatkan dukungan mayoritas dari DPR.

"Apakah akan didukung oleh Dewan, saya yakin akan didukung, karena mayoritas DPR ini mendukung presiden Prabowo. Tinggal beliau mau atau tidak? Ya kan?," katanya.

Menurut Benny, penerbitan Perppu ini bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanye, melainkan sebuah kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara saat ini.

"Kalau saya Presiden Prabowo, segera untuk, ya mewujudkan janjinya itu, bukan semata-mata untuk mewujudkan janji kampanyenya, tapi itu memang kebutuhan hukum yang menjadi prioritas bangsa dan negara kita saat ini, ya, pemberantasan korupsi itu penting," ujarnya.

Kendati begitu, ia menyiratkan keraguan akan implementasi kebijakan ini.

"Tapi apa bisa? Kita juga ragu ya kan," katanya.

Baca Juga: Prabowo Dikelilingi 'Kabut Tebal', Fathian Ragukan Akses Gibran ke Presiden

Sebelumnya Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk segera membahas sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi sorotan publik, termasuk RUU Perampasan Aset.

Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pencabutan tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri. Pengumuman disampaikan di Istana Negara, Minggu (31/8/2025). [Tangkapan layar]
Presiden Prabowo Subianto saat mengumumkan pencabutan tunjangan anggota DPR dan moratorium kunjungan kerja luar negeri. Pengumuman disampaikan di Istana Negara, Minggu (31/8/2025). [Tangkapan layar]

Meski begitu, Prabowo mengingatkan bahwa proses legislasi tidak bisa dijalankan pemerintah sendiri, melainkan harus melibatkan DPR.

Pernyataan itu disampaikan dalam pertemuan di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 1 September 2025, yang mempertemukan presiden dengan pimpinan partai politik, tokoh lintas agama, serta perwakilan serikat buruh.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut Prabowo memberi perhatian khusus terhadap aspirasi buruh.

"Beliau berjanji yang pertama, RUU perampasan aset segera dibahas," kata Andi Gani usai pertemuan.

Tak hanya itu, Prabowo juga merespons tuntutan terkait revisi aturan ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?