Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim jika aksi demonstrasi dengan eskalasi tinggi dalam beberapa hari belakangan di Jakarta, mendapatkan support secara finansial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya. kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan massa aksi yang ditangkap, mereka mendapatkan upah senilai Rp 62.500 hingga Rp 200 ribu untuk melalukan aksi.
“Diiming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62 ribu hingga Rp 200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
Kendati demikian, lanjut Ade, saat ini masih melakukan penyelidikan siapa donatur yang rela memberikan bayaran terhadap para peserta aksi tersebut.
“Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana,” ungkapnya.
Berdasarkan alat bukti sementara, kata Ade Ady, untuk melakukan pendalaman, pihaknya membutuhkan 4 alat bukti. Diantaranya merupakan keterangan dari 22 orang.
“Kemudian alat bukti surat, alat bukti petunjuk, ditambah keterangan ahli, maka penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” ucap Ade Ary.
Keenam tersangka merupakan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. selain itu kelima tersangka yakni Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.
Keenam tersangka dijerat dengan Pasa 160 KUHP dan atau Pasa 87 juncto Pasal 76H junto pasal 15 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE dengan ancaman pidana pasal 60 ancaman pidana nya 6 tahun.
Baca Juga: Di Mana Wapres Gibran dan Kaesang saat Ramai Demo Akhir Agustus Lalu?
“Kemudian undang-undang perlindungan anak pasal ancaman pidana nya 5 tahun, kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” tutupnya.