Mulai Rp 62 Ribu Ikut Demo! Polisi Bongkar Praktik Bayaran Demonstran 25 Agustus 2025 di Jakarta

Rabu, 03 September 2025 | 10:06 WIB
Mulai Rp 62 Ribu Ikut Demo! Polisi Bongkar Praktik Bayaran Demonstran 25 Agustus 2025 di Jakarta
Ilustrasi massa aksi bentrok dengan personel kepolisian di kawasan Senayan saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Peserta demo di Jakarta diduga dibayar Rp62.500–Rp200 ribu
  • Polisi tetapkan 6 tersangka, termasuk Direktur Lokataru
  • Kasus masih diselidiki, termasuk identitas pemberi dana

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim jika aksi demonstrasi dengan eskalasi tinggi dalam beberapa hari belakangan di Jakarta, mendapatkan support secara finansial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya. kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan massa aksi yang ditangkap, mereka mendapatkan upah senilai Rp 62.500 hingga Rp 200 ribu untuk melalukan aksi.

“Diiming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62 ribu hingga Rp 200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Kendati demikian, lanjut Ade, saat ini masih melakukan penyelidikan siapa donatur yang rela memberikan bayaran terhadap para peserta aksi tersebut.

“Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana,” ungkapnya.

Berdasarkan alat bukti sementara, kata Ade Ady, untuk melakukan pendalaman, pihaknya membutuhkan 4 alat bukti. Diantaranya merupakan keterangan dari 22 orang.

“Kemudian alat bukti surat, alat bukti petunjuk, ditambah keterangan ahli, maka penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” ucap Ade Ary.

Keenam tersangka merupakan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. selain itu kelima tersangka yakni Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasa 160 KUHP dan atau Pasa 87 juncto Pasal 76H junto pasal 15 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE dengan ancaman pidana pasal 60 ancaman pidana nya 6 tahun.

Baca Juga: Di Mana Wapres Gibran dan Kaesang saat Ramai Demo Akhir Agustus Lalu?

“Kemudian undang-undang perlindungan anak pasal ancaman pidana nya 5 tahun, kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI