Mulai Rp 62 Ribu Ikut Demo! Polisi Bongkar Praktik Bayaran Demonstran 25 Agustus 2025 di Jakarta

Dythia Novianty, Faqih Fathurrahman

Rabu, 03 September 2025 | 10:06 WIB
Mulai Rp 62 Ribu Ikut Demo! Polisi Bongkar Praktik Bayaran Demonstran 25 Agustus 2025 di Jakarta
Ilustrasi massa aksi bentrok dengan personel kepolisian di kawasan Senayan saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Peserta demo di Jakarta diduga dibayar Rp62.500–Rp200 ribu
  • Polisi tetapkan 6 tersangka, termasuk Direktur Lokataru
  • Kasus masih diselidiki, termasuk identitas pemberi dana

Suara.com - Polda Metro Jaya mengklaim jika aksi demonstrasi dengan eskalasi tinggi dalam beberapa hari belakangan di Jakarta, mendapatkan support secara finansial.

Kabid Humas Polda Metro Jaya. kombes Pol Ade Ari Syam Indradi mengatakan, berdasarkan pengakuan massa aksi yang ditangkap, mereka mendapatkan upah senilai Rp 62.500 hingga Rp 200 ribu untuk melalukan aksi.

“Diiming-iming imbalan uang dengan rentang nominal Rp 62 ribu hingga Rp 200 ribu bagi anak-anak dan dewasa yang mau hadir melakukan aksi,” kata Ade Ary, kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

Kendati demikian, lanjut Ade, saat ini masih melakukan penyelidikan siapa donatur yang rela memberikan bayaran terhadap para peserta aksi tersebut.

“Jadi meningkat dari awal penyelidikan, yaitu pendalaman terkait peristiwa apakah diduga ada peristiwa pidana,” ungkapnya.

Berdasarkan alat bukti sementara, kata Ade Ady, untuk melakukan pendalaman, pihaknya membutuhkan 4 alat bukti. Diantaranya merupakan keterangan dari 22 orang.

“Kemudian alat bukti surat, alat bukti petunjuk, ditambah keterangan ahli, maka penyidik memiliki keyakinan untuk menetapkan 6 orang tersangka yang sudah kami sebutkan,” ucap Ade Ary.

Keenam tersangka merupakan Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen. selain itu kelima tersangka yakni Mujaffar, Suafan Husain, Khariq Anhar, RAP, dan FL.

Keenam tersangka dijerat dengan Pasa 160 KUHP dan atau Pasa 87 juncto Pasal 76H junto pasal 15 undang-undang perlindungan anak dan atau pasal 45A ayat 3 jo pasal 28 ayat 3 undang-undang ITE dengan ancaman pidana pasal 60 ancaman pidana nya 6 tahun.

baca juga

“Kemudian undang-undang perlindungan anak pasal ancaman pidana nya 5 tahun, kemudian undang-undang ITE ancaman pidana nya 6 tahun,” tutupnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

Demo Berdarah Agustus Renggut 10 Nyawa, Komnas HAM Desak Brutalitas Aparat Diusut Tuntas!

News | Selasa, 02 September 2025 | 21:07 WIB

Warga Asia Dukung Sopir Ojol Imbas Kasus Affan Kurniawan: Seruan Traktir Driver Menggema di Medsos!

Warga Asia Dukung Sopir Ojol Imbas Kasus Affan Kurniawan: Seruan Traktir Driver Menggema di Medsos!

News | Selasa, 02 September 2025 | 20:40 WIB

4 Ciri-ciri Provokator Demo Versi Polisi

4 Ciri-ciri Provokator Demo Versi Polisi

News | Selasa, 02 September 2025 | 20:33 WIB

Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

Pengacara: Delpedro Marhaen Dikambinghitamkan, Seharusnya Polisi Introspeksi Usai Renggut Nyawa

News | Selasa, 02 September 2025 | 19:54 WIB

CEK FAKTA: Video Prabowo Temui Mahasiswa Saat Demo Agustus 2025, Benarkah?

CEK FAKTA: Video Prabowo Temui Mahasiswa Saat Demo Agustus 2025, Benarkah?

News | Selasa, 02 September 2025 | 19:45 WIB

Jengkel, Prabowo Ungkap Para Perusuh di Aksi Demo DPR Dibiayai Koruptor

Jengkel, Prabowo Ungkap Para Perusuh di Aksi Demo DPR Dibiayai Koruptor

News | Selasa, 02 September 2025 | 18:43 WIB

Terkini

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

4 Alasan Sunscreen SymWhite 377 Efektif Pudarkan Flek Hitam

Lifestyle | Senin, 21 September 2026 | 06:48 WIB

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Evakuasi Korban Kecelakaan Kapal Virgo Transport 8

Foto | Senin, 21 September 2026 | 06:00 WIB

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Pecinta Disney Merapat, Mickey Mouse Kini Hadir di Berbagai Momen Lifestyle

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:55 WIB

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Rajin Pakai Skincare tapi Jerawat Masih Muncul? Kenali Dulu Apa Itu Mikrobioma Kulit

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:46 WIB

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Ketika Rumah Makin Pintar, Teknologi Dituntut Makin Mengerti Penghuninya

Lifestyle | Minggu, 20 September 2026 | 23:35 WIB

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Pengelola TPST Abu & Co Terancam Sanksi Pidana Jika Terbukti Cemari Sungai Cisadane

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:12 WIB

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

10 Hari Beroperasi, Gubernur Banten Puji Solidaritas Relawan Pencarian 5 Jurnalis di Selat Sunda

Banten | Minggu, 20 September 2026 | 23:01 WIB

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Lampu Merah Sektor Pertanahan, 8 Celah Korupsi Radar KPK

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:52 WIB

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Tari Jaipong Asal Surade Sukabumi Pukau Panggung Asian Games 2026 di Jepang

Jabar | Minggu, 20 September 2026 | 22:43 WIB

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

23 Perusahaan Buang Limbah ke Sungai Cileungsi

Bogor | Minggu, 20 September 2026 | 22:35 WIB

×