Korban Kerusuhan Demo Dilindungi Jaminan Sosial, OJK Pastikan Penyaluran Santunan

Kamis, 04 September 2025 | 12:10 WIB
Korban Kerusuhan Demo Dilindungi Jaminan Sosial, OJK Pastikan Penyaluran Santunan
Budi, Anggota Satpol PP Makassar jadi korban kerusuhan di gedung DPRD Makassar menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Primaya Makassar [Suara.com/Istimewa]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan korban kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada akhir Agustus hingga awal September 2025 akan mendapatkan perlindungan dan bantuan biaya dari lembaga jaminan sosial.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJSTK) telah mencairkan jaminan sosial bagi korban kerusuhan pekan lalu.

Hal ini karena beberapa korban yang terdampak unjuk rasa telah terdaftar sebagai anggota BPJSTK, sehingga berhak menerima santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian. Saat ini, tercatat ada sembilan korban yang telah menerima manfaat tersebut.

"Untuk BPJSTK itu telah menyalurkan santunan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan juga jaminan kematian kepada korban yang dirawat di rumah sakit maupun yang meninggal dunia. Sampai dengan saya ini yang sudah terlaporkan ada sembilan," kata Ogi dalam konferensi pers RDKB secara virtual, Kamis (4/9/2025).

Santunan tersebut diberikan kepada korban yang menjalani perawatan di rumah sakit maupun yang meninggal dunia akibat kerusuhan. Keberadaan manfaat jaminan ini sangat penting untuk meringankan beban keluarga korban di tengah kondisi sulit.

Selain BPJSTK, dua lembaga lain yang turut berperan adalah Asabri dan Taspen. Asabri memberikan santunan kepada anggota TNI dan Polri yang terdampak, sedangkan Taspen menyalurkan perlindungan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Kemudian juga Asabri dan juga Taspen memberikan santunan untuk kecelakaan kerja kepada peserta TNI Polri dan juga ASN. Terus kita identifikasi, tapi yang sudah teridentifikasi sudah dibayarkan santunannya," bebernya.

OJK akan terus memantau penyaluran santunan agar berjalan tepat sasaran dan sesuai ketentuan. Koordinasi antara OJK dengan lembaga terkait dilakukan secara intensif untuk memastikan seluruh korban mendapat haknya.

Baca Juga: Pasca-Demo Rusuh, Sejumlah Gedung Pemerintah yang Rusak Ajukan Klaim Asuransi ke OJK

VIDEO TERKAIT

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI

Mau notif berita penting & breaking news dari kami?