Suara.com - Video viral seorang pria diduga jagal kucing dan menjual dagingnya ke warga bikin heboh jagat media sosial. Peristiwa itu terjadi di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel).
Pelaku bernama Sujady (55) akhirnya ditangkap polisi dalam waktu kurang dari 24 jam setelah video tersebut menyebar di media sosial.
Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, mengatakan penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) siang di Hotel Telaga Biru, Kota Pagar Alam.
"Tidak butuh lama kurang dari 24 jam, Polres Pagar Alam berhasil mengamankan seorang pria bernama Sujady, diamankan sedang berada di hotel Telaga Biru," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita barang bukti berupa seekor kucing jenis anggora dan dua senjata tajam jenis pisau tanpa izin. Pelaku diketahui merupakan warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.
"Berdasarkan keterangan saksi, pelaku sempat menjual daging kucing tersebut ke masyarakat," jelas Januar.
Sujady mengaku telah melakukan aksinya selama empat bulan terakhir. Selama periode itu, ia sudah menyembelih lebih dari 100 ekor kucing.
Hewan-hewan tersebut ia dapatkan dengan cara mencuri maupun menangkap kucing liar yang berkeliaran di pemukiman warga.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” tambah Januar.
Berikut fakta-fakta pria jagal kucing di Sumsel.
1. Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Video viral jagal kucing cepat ditindaklanjuti oleh polisi. Dalam waktu kurang dari satu hari, Sujady berhasil diamankan di sebuah hotel di Pagar Alam.
2. Barang Bukti Disita Polisi
Polisi menemukan satu ekor kucing anggora yang diduga hendak disembelih, serta dua bilah pisau tajam tanpa izin yang digunakan pelaku dalam aksinya.
3. Daging Kucing Dijual ke Warga